Tindak Lanjuti Instruksi Gubernur, Bupati Kukar Keluarkan Surat Edaran Soal Penanganan Covid-19
(Surat Edaran)
TENGGARONG, Menindaklanjuti intruksi Gubernur
Kalimantan Timur terkait dengan pengendalian, pencegahan dan penanganan wabah
Pandemi Covid-19, Bupati Kutai Kartanegara Edi Damansyah mengeluarkan Surat
Edaran (SE) dengan nomor : B-167/DINKES/065.11/02/2021, terkait dengan
pengendalian, pencegahan dan penanganan Covid-19 di wilayah Kukar.
Dalam Surat Edaran yang ditandatangani Edi
Damanyah 5 Februari 2021, bahwa Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara mengambil
langkah-langkah yaitu, mendukung Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kutai
Kartanegara dalam upaya pencegahan dan pemutusan mata rantai penularan
Covid-19. Melaksanakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM)
sebagaimana yang telah diatur dalam Surat Edaran Nomor :
P-334/DINKES/065.11/01/2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat
pada masa pandemi Covid-19 Dalam Wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara dengan
menutup beberapa akses ruas jalan dalam kota.
Kemudian pembatasan aktivitas masyarakat
secara ketat di luar rumah pada hari Sabtu dan Minggu terhitung sejak tanggal 6
Februari 2021 sampai batas waktu yang akan ditentukan kemudian.
Melakukan penyemprotan desinfektan di rumah
ibadah, fasilitas umum dan beberapa area publik lainnya, membentuk dan
mengaktifkan posko Satuan Tugas Penanganan Covid-19 di tingkat Kabupaten,
Kecamatan, Desa/ Kelurahan sampai tingkat Rukun Tetangga.
Khusus bagi wilayah yang berbatasan dengan
Kabupaten/Kota lain, agar membentuk dan
mengaktifkan Posko terpadu di bawah koordinasi Camat dengan melibatkan stakeholders dan dunia usaha untuk
melakukan pembatasan mobilisasi warga yang keluar masuk wilayah Kabupaten Kutai
Kartanegara.
Serta tetap melakukan upaya penegakan hukum penerapan protokol kesehatan
pencegahan Covid-19 sebagaimana diatur dalam Peraturan Bupati nomor 54/2020
tentang Pedoman Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan
Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.(*riz/poskotakaltimnews.com)