Bupati Keluarkan Surat Edaran, Pembatasan Kegiatan Masyarakat di Kukar Diperpanjang

img

(Surat Edaran)

TENGGARONG, Pemerintah Kutai Kartanegara memutuskan untuk memperpanjang pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM), terhitung sejak 10 Februari 2021 (besok) sampai  batas waktu yang ditentukan dikemudian hari.

Perpanjangan PPKM Kukar tersebut tertuang dalam SE (Surat Edaran) Nomor B-173/DINKES/065.11/02/2021, tentang Perpanjangan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat pada Pandemiu Covid-19 di wilayah Kukar,, yang ditandatangani Bupati Edi Damansyah 9 Februari 2021.

Pertimbangan cukup mendasar diperpanjangnya PPKM karena kasus terkonfirmasi Covid-19 meningkat,  data hingga hari ini telah terkonfirmasi 7.957 kasus positif yang terdiri dari 2.013 kasus aktif, 5.801 kasus sembuh,143 kasus meninggal dunia serta terdapat kondisi dimana dalam dua minggu terakhir terjadi penambahan kasus yang cukup signifikan sehingga berakibat pada meningkatnya tingkat hunian (BOR : Bed Occupancy Ratio) di Rumah Sakit yang

hampir melampaui kemampuan fasilitas pelayanan kesehatan yang ada.

Untuk menekan penyebaran Covid-19, kepada seluruh masyarakat Kukar diingatkan untuk patuh dalam penerapan protocol kesehatan pencegahan yang diantaranya yakni,

Bagi anggota keluarga yang menunjukkan gejala lekas lelah/nyeri otot/demam/batuk/pilek/sesak/hilang penciuman agar segera memeriksakan diri ke Fasilitas Kesehatan atau Unit Pelayanan Covid-19 Rumah Sakit terdekat.

Kemudian Bagi anggota keluarga yang diwajibkan menjalani karantina oleh petugas kesehatan harus mematuhi semua protokol kesehatan dan tidak diperkenankan keluar dari tempat karantina serta berinteraksi secara fisik dengan anggota keluarga yang lain.

Selanjutnya wajib menggunakan masker secara baik dan sesuai standar selama perjalanan dari/menuju rumah, selama berada di tempat kerja/fasilitas umum serta tidak menerima tamu yang tidak diketahui status kesehatannya.

Wajib menerapkan jaga jarak (physical distancing) di kendaraan selama perjalanan  dari/menuju rumah dan selama berada di tempat kerja atau fasilitas umum.

Hindari keluar rumah kecuali hanya untuk urusan penting/mencari nafkah, dan hindari menghadiri kegiatan atau acara yang menghadirkan banyak orang,

Kemudian hindari makan minum secara bersama dan saling berhadapan (jarak kurang 1,5 meter) baik di dalam maupun di luar rumah, selalu menjaga kebersihan tangan dengan air mengalir dan sabun/antiseptik (hand sanitizer),

serta segera mandi dan berganti pakaian setiap pulang kerumah.(*riz/poskotakaltimnews.com)