Acara Pernikahan Ditengah Pandemi Bisa Digelar dengan Prokes Ketat

img

(Hairiliah)

TENGGARONG, Kementerian Agama Kukar menegaskan bahwa acara  pernikahan di tengah pandemic Covid-19, bisa dilakukan namun harus benar benar sesuai protokol kesehatan ketat.

Kementerian Agama (Kemenag) Kukar H Mukhtar mengatakan, bagi calon pengantin yang sudah mendaftar pada 3 bulan lalu masih boleh dilaksanakan pernikahan, jika yang baru mendaftar di harap memilih di hari kerja bukan di akhir pecan, (Sabtu dan Minggu)

"Bisa dilaksanakan kegiatan tersebut, namun harus sesuai dengan SOP Menteri Agama yaitu membatasi orang orang yang ikut serta dalam pernikahan" Kata H Mukhtar kepada poskotakaltimnews, Rabu(10/2/2021).

Sementara itu Kepala KUA Tenggarong Hairillah mengatakan, ia mendukung kebijakan Pemerintah Daerah maupun Provinsi terkait Kaltim Steril dan PPKM, guna menekan angka penyebaran kasus positif Covid-19 di Kukar.

"Kami berharap kepada masyarakat Kukar baik itu yang akan melaksanakan pernikahan atau tidak, agar mengikuti anjuran Pemerintah, dengan prokes yanbg ketat,” tegasnya.

Saat ini ada 11 pasangan calon pengantin (Catin) yang akan melaksanakan pernikahan pada 20-21 Februari 2021, namun dari 11 catin ada 4 catin yang merubah jadwal pernikahan, karena pihak catin ada yang di hubungi oleh pihak Satgas Covid-19 dan ada juga yang khawatir jika tamu undangan tidak datang, maka dari itu mereka merubah jadwal pernikahan di hari kerja.(*riz/poskotakaltimnews.com)