Pesan Tembakau Sintetis Via Jasa Pengiriman, Seorang Warga Tenggarong Diamankan Polisi
(tersangka dan barang bukti)
TENGGARONG, Polres Kukar mengamankan seorang
warga Jalan Gunung Menyapa Tenggarong, RB (24) usai menerima paket narkotika
jenis tembakau sintetis, Sabtu (13/2/2021) sekitar pukul 10.00 Wita.
Kapolres Kukar AKBP Irwan Masulin Ginting
melalui Kasat Narkoba Iptu Encek Indriyani mengatakan, pada Sabtu 13 Februari
2021 sekitar pukul 08.00 wita team Satresnarkoba Polres Kukar mendapat
informasi, bahwa akan ada pengiriman tembakau sintetis dengan penerima RB
alamat Jalan Gunung Menyapa Kelurahan Timbau Tenggarong- Kukar.
"Kemudian team melakukan koordinasi
dengan karyawan jasa pengiriman dan benar ada paket dengan penerima RB,
dimana paket tersebut langsung dikirim kepada pemesan dan setelah paket tersebut
di terima oleh pemesan RB, team langsung mengamankan RB," kata Encek
Indrayani kepada poskotakaltimnews, Sabtu (13/2/2021).
Setelah paket tersebut di buka bersama- sama
benar berisi 1 bungkus tembakau sintetis dengan berat kotor 16, 18 gram.
Selanjutnya pelaku dan barang bukti di bawa ke Polres Kukar untuk pemeriksaan
lebih lanjut.
"Untuk barang bukti yang di amankan
berupa, 1 bungkus tembakau sintetis
berat kotor 16,18 gram, 3 bungkus plastik, 1 lembar baju kaos anak warna putih
bertuliskan GRL PWR, 1 HP merk Iphone 7" Katanya.
Lanjut dia, untuk ancaman hukuman dikenakan
pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 111ayat (1) UURI No.35 Tahun 2009 tentang narkotika
dengan ancaman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.(*riz/poskotakaltimnews.com)