Pesan Tembakau Sintetis Via Jasa Pengiriman, Seorang Warga Tenggarong Diamankan Polisi

img

(tersangka dan barang bukti)

TENGGARONG, Polres Kukar mengamankan seorang warga Jalan Gunung Menyapa Tenggarong, RB (24) usai menerima paket narkotika jenis tembakau sintetis, Sabtu (13/2/2021) sekitar pukul 10.00 Wita.

Kapolres Kukar AKBP Irwan Masulin Ginting melalui Kasat Narkoba Iptu Encek Indriyani mengatakan, pada Sabtu 13 Februari 2021 sekitar pukul 08.00 wita team Satresnarkoba Polres Kukar mendapat informasi, bahwa akan ada pengiriman tembakau sintetis dengan penerima RB alamat Jalan Gunung Menyapa Kelurahan Timbau Tenggarong- Kukar.

"Kemudian team melakukan koordinasi dengan karyawan jasa pengiriman dan benar ada paket dengan penerima RB, dimana paket tersebut langsung dikirim kepada pemesan dan setelah paket tersebut di terima oleh pemesan RB, team langsung mengamankan RB," kata Encek Indrayani kepada poskotakaltimnews, Sabtu (13/2/2021).

Setelah paket tersebut di buka bersama- sama benar berisi 1 bungkus tembakau sintetis dengan berat kotor 16, 18 gram. Selanjutnya pelaku dan barang bukti di bawa ke Polres Kukar untuk pemeriksaan lebih lanjut.

"Untuk barang bukti yang di amankan berupa,  1 bungkus tembakau sintetis berat kotor 16,18 gram, 3 bungkus plastik, 1 lembar baju kaos anak warna putih bertuliskan GRL PWR, 1 HP merk Iphone 7" Katanya.

Lanjut dia, untuk ancaman hukuman dikenakan pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 111ayat (1) UURI No.35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.(*riz/poskotakaltimnews.com)