Mahkamah Konstitusi Tolak Gugatan Soal Pilkada Kukar
Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan
gugatan hasil Pilkada Kukar yang diajukan Lumbung Informasi Rakyat (LIRA).
Keputusan itu diketahui pada sidang putusan
terkait dengan hasil Pilkada Kukar,Senin (15/2/2021).
Dalam amar putusan nomor 75/PHP/BUP-XIX/2021
yang bacakan Hakim Anwar Usman, menyatakan bahwa permohoinan pemohon tidak
dapat diterima.
“Dengan demikian menyatakan permohonan
pemohon tidak dapat diterima,” kata Anwar Usman saat membacakan putusan sela
pada Senin 15 Februari 2021
Beberapa pertimbangan gugutan tersebut tidak dapat diterima yang diantaranya menyangkut kedudukan pemohon yang tidak
memiliki kedudukan hukum.(pk/poskotakaltimnews.com)