Kaltim Usulkan 2.513 Formasi ASN Tenaga Guru
Gubernur
saat menghadiri rapat bersama Panja Pengangkatan Guru dan Tenaga
Kependidikan Honorer Menjadi Aparatur Sipil Negara (PGTKH-ASN)
POSKOTAKALTIMNEWS.COM,
JAKARTA-Gubernur
Kaltim Dr H Isran Noor menyebutkan bahwa Kaltim telah mengusulkan kebutuhan
aparatur sipil negara (ASN) untuk PPPK dan CPNS guru dan tenaga
kependidikan kepada Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi, serta Badan Kepegawaian Negara (BKN) RI.
"Jumlahnya sebanyak 2513 formasi,"
sebut Gubernur saat menghadiri rapat bersama Panja Pengangkatan Guru dan Tenaga
Kependidikan Honorer Menjadi Aparatur Sipil Negara (PGTKH-ASN) di Ruang
Rapat Komisi X DPR RI Gedung Nusantara I Lantai 1 Jalan Jenderal
Gatot Subroto, Jakarta, Selasa (23/3/2021).
Usulan Kaltim tertulis dalam Surat Gubernur
Kaltim Nomor 800/II.1-7944/TUUA/BKD-2020 tanggal 30 Desember 2020.
Masing-masing untuk formasi ASN tenaga guru (PPPK) sebanyak 2513 formasi dan
tenaga kesehatan 78 formasi.
Dalam rapat yang dipimpin Anggota Komisi X
Abdul Fikri Faqih itu, Gubernur Isran Noor memaparkan, tahun ini Pemprov Kaltim
telah menganggarkan tidak kurang dari Rp89 miliar untuk membayar gaji 2513 guru
dan tenaga kependidikan honorer.
Selain itu, masih ada tenaga guru honorer
lainnya sebanyak 2453 orang yang dibayarkan gajinya melalui Bosda dan Bosnas
dengan besaran gaji berbeda-beda.
"Untuk tenaga honor yang kita usulkan
diangkat menjadi ASN PPPK dan CPNS, gaji seluruhnya harus ditanggung pemerintah
pusat. Ini harus jadi urusan pusat. Jangan ganggu keuangan daerah," tegas
Gubernur.
Permintaan Gubernur Isran Noor yang menjadi
pengusul pertama dalam rapat itu umumnya selaras dengan keinginan provinsi lain
yang mengikuti acara dengan perwakilan maupun secara virtual zoom meeting.
Permasalahan guru honorer ternyata
berlangsung di semua daerah di Indonesia. Guru honorer bahkan sudah ada yang
mengabdi puluhan tahun, namun tetap saja mengabdi kepada nusa dan bangsa dengan
status honorer. Bahkan tidak sedikit, ketika murid-murid mereka sudah ada yang
menjadi pejabat tinggi, mereka masih tetap berstatus guru honorer.
"Ini problematika nasional yang harus
kita pecahkan bersama. Prinsipnya, Panja akan mengusulkan agar gaji guru honorer yang jadi PNS atau PPPK
nanti harus tetap menjadi beban negara, bukan daerah. Tidak mengurangi DAU atau
DAK," tegas Abdul Fikri Faqih.
Penegasan itu pun diamini anggota Panja
tersebut yang hadir di Ruang Rapat Komisi X maupun yang mengikuti acara secara
virtual.
Gubernur Kaltim H Isran Noor menjadi
satu-satunya Gubernur yang hadir dalam rapat tersebut. Panja itu sendiri secara
bertahap mengundang para Gubernur se-Indonesia untuk sharing terkait rencana
pengangkatan guru dan tenaga kependidikan tersebut menjadi ASN. (mar)