Polisi Tangkap Pelaku Penyalahgunaan Narkoba di Stadion Aji Imbut Tenggarong Seberang

img

(tersangka dan barang bukti diamankan di Polsek Tenggarong Seberang)

POSKOTAKALTIMNEWS.COM, TENGGARONG- DR (23) seorang warga Jalan AM Aai RT 16 Kelurahan Kampung Baru Kecamatan Tenggarong, harus meringkuk di penjara, usai dibekuk polisi lantaran menjadi pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu sabu, Sabtu (27/3/2021) siang.

Tersangka ditangkap di  depan Lapangan Pacuan Kuda Stadion Aji Imbut Tenggarong Seberang.

Kapolres Kukar AKBP Irwan Masulin Ginting melalui Kapolsek Tenggarong Seberang Iptu Made Suryadinata mengatakan pelaku ditangkap setelah polisi mendapat informasi dari masyarakat bahwa di kawasan pacuan kuda kompleks Stadion Aji Imbut Tenggarong Seberang sering dijadikan transaksi narkoba.

"Saat dilakukan penyelidikan di kawasan pacuan kuda Stadion Aji Imbut Tenggarong Seberang ada seorang berdiri dipinggir jalan dengan gerak gerik mencurigakan,” kata Made Suryadinata.

Kemudian dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa 2 poket sabu sabu dengan berat sekitar 1 gram, dan 1 pipet kaca di saku celana tersangka."Menurut pengakuan DR, bahwa barang tersebut adalah miliknya yang baru saja dibeli dari seseorang di Samarinda, dan rencananya akan dikonsumsi sendiri" tuturnya.

Tersangka dan barang bukti, lanjut dia, diamankan di Polsek Tenggarong Seberang untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.

Untuk ancaman hukuman, tersangka dikenakan Pasal 114 (1) jo Pasal 112 (1) Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman 15 tahun penjara.(*riz)