Selama Ramadhan Tidak Ada Penutupan Tempat Hiburan

img

(Fida Hurasani)

POSKOTAKALTIMNEWS.COM, TENGGARONG- Kepala Satpol PP Kukar Fida Hurasani menegaskan bahwa selama Ramadhan,  Tempat Hiburan keluarga tidak ada penutupan, seperti, tempat karaoke, biliyard, dan cafe.

“Tidak ada penutupan tempat usaha, pelaku usaha masih boleh beroperasi, namun hanya membatasi jam operasi saja sampai pukul 22.00 atau 23.00 wita, dan pengunjung maupun pengelola harus menerapkan protokol kesehatan" Kata Fida Hurasani kepada Poskotakaltimnews, Selasa (6/4/2021).

"Kami sangat paham dengan kondisi saat ini, kami tidak mau dikira salah langkah, maka dari itu kami sangat hati hati mengambil kebijakan" tambahnya.

Dia juga mengatakan bahwa nantinya Satpol PP akan mengeluarkan surat edaran terkait dengan ketentuan penutupan tempat hiburan pada  tiga hari sebelum dan tiga hari sesudah hari raya Idul Fitri.

Pihaknya berharap pelaku usaha bisa mematuhi proses ketat dan ketentuan yang ada.(*riz)