Ibadah Terawih Berjamaah Dibolehkan di Masjid, Kemenag Kukar Intruksikan KUA Sampaikan ke Masyarakat

img

(H Mukhtar)

POSKOTAKALTIMNEWS.COM, TENGGARONG- Pemerintah telah mengeluarkan kebijakan membolehkan kegiatan sholat terawih berjamaah selama bulan ramadhan di Masjid.

"Agar masyarakat bisa mengetahui hal tersebut, kami membuatkan surat terkait pelaksanaan ibadah Ramadhan dan Idul Fitri, kemudian menyampaikan juga kepada seluruh KUA yang ada di Kukar, untuk membantu menginformasikan hal tersebut kepada masyarakat" kata Kepala Kemenag Kukar H Mukhtar kepada Poskotakaltimnews.

Kebijakan itu  mengacu pada ketentuan SE (Surat Edaran) Kemenag RI Nomor 3 2021. Meski kebijakan memboleh untuk melakukan kegiatan ibadah di masjid, namun H Mukhtar mengingatkan kepada masyarakat untuk mematuhi protocol kesehatan Covid-19, dan pengurus Masjid dihimbau untuk menyiapkan handsanitizer dan mengatur jarak antara jamaah, maksimal 50 persen dari kapasitas ruang.

Sementara itu Pengurus Masjid Nurul Fajri di Jalan Danau Lipan Tenggarong, Abdul Jakfar mengatakan, merasa bersyukur atas keputusan yang membolehkan diadakannya kegiatan ibadah dimasjid selama bulan Ramadhan. "Saya sebagai pengurus Masjid, sebelum melaksanakan ibadah menghimbau kepada jamaah untuk menerapkan protokol kesehatan, dan bagi masyarakat yang kurang vit disarankan beribadah di rumah saja, hal itu dilakukan untuk mencegah penyebaran Covid-19" kata Abdul Jakfar.(*riz)