Cabuli Anak Tiri Hingga Hamil
(Ilustrasi)
POSKOTAKALTIMNEWS.COM,TANJUNG
REDEB-
Tersangka Ys (34) tahun tega mencabuli anak tirinya, Bunga bukan nama
sebanarnya yang baru berumur 15 tahun hingga hamil.
Kasus tersebut berhasil terungkap dari kecurigaan
ibu kandungnya Ji (43), curiga karena anaknya yang baru berumur 15 tahun tidak
kunjung haid. Kemudian mempertanyakan kepada suaminya yakni Ys (34). Namun sang
suami selalu mencari alasan dan menunjukan wajah yang mencurigakan.
Kemudian Ji nekat mempertanyakan kepada anak
kandungnya tersebut apa yang terjadi. Bunga (bukan nama sebenarnya) menceritakan,
bahwa telah dicabuli oleh ayah tirinya tersebut.
Menurut
penjelasan Paur Humas Polres Berau, Iptu Suradi yang melaporkan kasusnya tidak
lain Ji (43) Ibu Kandung korban yang juga istri dari tersangka Ys (34) .
“Dari laporan Ji kepada pihak Polsubsektor Batu Putih. Dan kami melakukan
penangkapan terhadap pelaku,” ungkapnya saat dikonfirmasi, pada Jumat
(16/4/2021).
Pelaku
sendiri diamankan pada Senin (12/4/2021) di rumahnya, Kecamatan Batu Putih,
tanpa perlawanan. Ia mengakui semua perbuatan terhadap anak tirinya tersebut.
Ys berkilah, dirinya khilaf melakukan perbuatan tersebut. Ia mengaku tergoda
dengan kemolekan tubuh sang anak tiri.
“Kejadian
awal pada Agustus 2020 lalu, berlanjut hingga Maret 2021. Diketahui, karena
korban ini berbadan dua akibat perbuatan pelaku,” jelasnya.
Perwira
balok dua ini melanjutkan, dalam melakukan aksinya, pelaku selalu mengancam
Bunga. Untuk memuluskan aksi bejatnya tersebut. Ia mengancam Bunga, jika
bercerita kepada orang lain, akan memukul Bunga, ancaman tersebut sukses,
hingga membuat Bunga terpaksa melayani nafsu ayah tirinya.
“Jadi
Bunga ini merasa terancam dan takut, sehingga mau melayani pelaku,” ucapnya.
Akibat
perbuatannya tersebut, Ys terancam Pasal 81 Ayat (1) Jo 76D UU RI. No. 17 Tahun
2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang undang No.1 Tahun
2016 tentang perubahan kedua UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak
atau pasal 81 Ayat (2) atau Pasal 82 UU RI No 17 Tahun 2016 tentang penetapan
peraturan pemerintah pengganti UU No.1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua UU RI
No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
“Selain
pelaku terancam pidana kurungan maksimal 12 tahun penjara, kami juga memberikan
dampingan kepada korban, untuk menghilangkan traumanya,” pungkas Suradi.(sep)