Kisruh Direktur Perumda Batiwakkal dan Mantan Dewas, Belum Ada Penyelesaian, Dewan Sepakat Dibentuk Pansus

img

(Suasana pertemuan DPRD Berau yang dihadiri manajemen Perumda Batiwakkal dan mantan Dewas)

POSKOTAKALTIMNEWS.COM,TANJUNG REDEB-  Ketua DPRD Berau Madri Pani memutuskan untuk membentuk Panitia Khusus (Pansus) menyikapi kisruhnya Direktur Perumda Batiwakkal dengan Mantan Dewan Pengawas.

Hal itu ia putuskan saat memimpin rapat, Selasa (20/4/2021), dan semua anggota Fraksi DPRD sepakat membawa penyelesaian yang sudah masuk keranah hukum itu melalui Pansus.

Rapat ke 4 kali digelar dikantor Dewan Jl Gatot Subroto dengan menghadirkan kedua belah baik terlapor mantan Dewas diwakili Rusli Andar SE maupun Pelapor dihadiri langsung Direktur Perumda Batiwakkal Syaipul Rahman didampingi Dewas Baru, M Ghazali yang juga menjabat Sekda Berau tersebut.

“Setelah mendengarkan penjelasan kedua belah pihak kami menyimpulkan ada hal –hal perlu mendapat cermatan lebih lanjut, karenanya kami memutuskan untuk dibuat Pansus,”ungkap Madri Pani.

Keputusan Pansus dibentuk adanya pertimbangan selain mengevaluasi kinerja Perusda PDAM Tirta Segah juga akan mengevaluasi Perusda Perusda lainnya.

Sementara jalannya pertemuan kedua belah pihak tetap kekeh dengan argumentnya masing-masing, Pelapor menyampaikan 12 item  aspirasi disampaikan melalui surat tertulis maupun secara langsung disampaikannya dihadapan dewan menurutnya mendasar adanya alias tidak ada kebohongan.

“Apa yang saya sampaikan semua nya adalah fakta tidak ada rekayasa, bahkan kondisi itu juga sudah pernah saya sampaikan tapi kenyataannya tetap dilanjutkan,”terang Rusli.

Terkait Jaspro tambah Rusli, semua Direktur yang baru menjabat tahun 2019 yang mengatur semuanya.

Sementara Dirut Perumda Batiwakkal  Saipul Rahman dalam penjelasannya mengatakan apa yang dilakukan sudah sesuai ketentuan dan juga mendasar.

”Semua saya lakukan sudah sesuai ketentuan, bahkan perumusan nominal juga sudah melibatkan mantan anggota Dewas,”terangnya.

Syaipul menilai landasan acuan aturan dipakai mantan Dewas adalah aturan lama sementara sudah ada pijakan landasan hukum yang baru. (sep)