Kisruh Direktur Perumda Batiwakkal dan Mantan Dewas, Belum Ada Penyelesaian, Dewan Sepakat Dibentuk Pansus
(Suasana
pertemuan DPRD Berau yang dihadiri manajemen Perumda Batiwakkal dan mantan
Dewas)
POSKOTAKALTIMNEWS.COM,TANJUNG
REDEB- Ketua DPRD Berau Madri Pani memutuskan untuk
membentuk Panitia Khusus (Pansus) menyikapi kisruhnya Direktur Perumda
Batiwakkal dengan Mantan Dewan Pengawas.
Hal itu ia putuskan saat memimpin rapat,
Selasa (20/4/2021), dan semua anggota Fraksi DPRD sepakat membawa
penyelesaian yang sudah masuk keranah hukum itu melalui Pansus.
Rapat ke 4 kali digelar dikantor Dewan Jl
Gatot Subroto dengan menghadirkan kedua belah baik terlapor mantan Dewas
diwakili Rusli Andar SE maupun Pelapor dihadiri langsung Direktur Perumda
Batiwakkal Syaipul Rahman didampingi Dewas Baru, M Ghazali yang juga menjabat
Sekda Berau tersebut.
“Setelah
mendengarkan penjelasan kedua belah pihak kami menyimpulkan ada hal –hal perlu
mendapat cermatan lebih lanjut, karenanya kami memutuskan untuk dibuat
Pansus,”ungkap Madri Pani.
Keputusan Pansus dibentuk adanya pertimbangan
selain mengevaluasi kinerja Perusda PDAM Tirta Segah juga akan mengevaluasi
Perusda Perusda lainnya.
Sementara jalannya pertemuan kedua belah
pihak tetap kekeh dengan argumentnya masing-masing, Pelapor menyampaikan 12
item aspirasi disampaikan melalui surat tertulis maupun secara langsung
disampaikannya dihadapan dewan menurutnya mendasar adanya alias tidak ada
kebohongan.
“Apa
yang saya sampaikan semua nya adalah fakta tidak ada rekayasa, bahkan kondisi
itu juga sudah pernah saya sampaikan tapi kenyataannya tetap
dilanjutkan,”terang Rusli.
Terkait Jaspro tambah Rusli, semua Direktur
yang baru menjabat tahun 2019 yang mengatur semuanya.
Sementara Dirut Perumda Batiwakkal Saipul
Rahman dalam penjelasannya mengatakan apa yang dilakukan sudah sesuai ketentuan
dan juga mendasar.
”Semua saya lakukan sudah sesuai ketentuan,
bahkan perumusan nominal juga sudah melibatkan mantan anggota Dewas,”terangnya.
Syaipul menilai landasan acuan aturan dipakai
mantan Dewas adalah aturan lama sementara sudah ada pijakan landasan hukum yang
baru. (sep)