1200 KK Balikpapan Terima Bantuan Sambungan Rumah PDAM

img

(Abdul Ramli)

POSKOTAKALTIMNEWS.COM, BALIKPAPAN- Sebanyak 1200 Kepala Keluarga (KK) masyarakat Kota Balikpapan akan mendapatkan hibah Sambungan Air Bersih (SAR) PDAM dari pemerintah pusat. Kecamatan Balikpapan Timur menjadi penerima terbanyak hibah sambungan “PDAM dari total keseluruhan penerima hibah di Kota Balikpapan.

Program Air Minum Perkotaan merupakan program hibah dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah, dengan pendekatan kinerja terukur (output based) dimana pemerintah daerah diwajibkan untuk melakukan peningkatan akses air minum yang layak bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) di perkotaan," ungkap Kepala Bagian Hublang / Ketua MBR 2021. Abdul Ramli.  Rabu (21/4/2021).

Untuk biayanya terlebih dahulu melalui Pernyertaan Modal Pemerintah (PMP) Kepada PDAM, yang akan dilanjutkan dengan pencairan dana hibah dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah setelah dilakukan verifiksi oleh kementrian teknis.

Untuk tahun 2021 Perumda Tirta Mahakam Menuntung Balikpapan, mengusulkan Sambungan Rumah Program MBR sebanyak 1500 SR, Namun hanya 1200 yang mendapat persetujuan dari Kementerian Keuangan Republik Indonesia terkait penerima dan alokasi hibah untuk Program Hibah Perkotaan.

Saat ini program MBR sudah berjalan dimulai dengan pemasangan pipa distribusi MBR klemasyarakat, sebagian besar penerima manfaat Program MBR tahun 2021 adalah wilayah Balikpapan Timur Kelurahan Manggar dan  Manggar Baru sebanyak  1000 SR,  selebihnya 200 SR menyebar di beberapa wilayah seperti Kelurahan Sepinggan, Kelandasan Ilir dan  Telaga Sari.

Program hibah perkotaan ini bertujuan untuk meningkatkan cakupan pelayanan air minum perpipaan yang diperioritaskan kepada Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) dalam rangka meningkatkan derajat kualitas kesehatan masyarakat .

“Kami mengharapkan dengan adanya program MBR ini, Perumda Tirta Manuntung Balikpapan dapat memberikan pelayanan yang terbaik akan air minum kepada masyarakat kota Balikpapan.”paparnya.

Berikut persyaratan penerima hibah MBR : memiliki daya listrik terpasang pada rumah tangga sebesar 1.300 VA dengan jumlah paling sedikit 50% (lima puluh persen) diantaranya memiliki daya listriks 900 VA dan/atau tidak memiliki sambungan listrik.

Bersedia dan memenuhi persyaratan sebagai pelanggan PDAM. Bersedia membayar biaya pemasangan sambungan rumah sesuai dengan yang ditetapkan PDAM, dengan ketentuan besarnya lebih rendah dari pada biaya pemasangan sambungan rumah reguler.

Rumah calon penerima manfaat berlokasi pada wilayah administrasi kabupaten/kota peserta program hibah air minum dan bukan terletak di wilayah administrasi kabupaten/kota lain.

Belum pernah menjadi penerima manfaat program sejenis (Program Pamsimas, Program Hibah Air Minum Perdesaan, dan program lainnya) dan bukan merupakan Fasilitas Umum/Fasilitas Sosial.

Kriteria teknis sambungan rumah (SR) terdiri dari: SR baru yang dipasang setelah tanggal penerbitan Surat Penetapan Pemberian Hibah (SPPH) dari Kementerian Keuangan dan sudah dilakukan baseline survey  SR yang dipasang harus memenuhi standar teknis sesuai Norma, Standar, Petunjuk, dan Kriteria (NSPK) yang diterbitkan oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat dan Standar Nasional Indonesia (SNI).(mid)