Palsukan Surat Keterangan Rapid Test , 4 Warga Ditangkap

img

(Kapolres Berau AKBP Edy Setyanto Erning Wibowo  saat menyampaikan press rilis di Ruang Konferensi Pers Polres Berau, Senin (26/4/2021)

POSKOTAKALTIMNEWS.COM, TANJUNG REDEB- Berani memalsukan surat tes Rapid Antigen, 4 Warga akhirnya   ditangkap Polsek Teluk Bayur.

Kasus terungkap berawal dari temuan  petugas Bandara Kalimarau yang mencurigai dua orang yang diduga menggunakan surat tes Antigen palsu. Dan benar saja ketika dilakukan pengecekan ternyata benar surat (hasil tes Rapid Antigen) tersebut dipastikan palsu.

“Dokter yang bertugas pun langsung memberi informasi tersebut kepada Polsek Teluk Bayur, pada hari Minggu (25/4/2021) lalu," ujar Kapolres Berau AKBP Edy Setyanto Erning Wibowo  saat menyampaikan press rilis di Ruang Konferensi Pers Polres Berau, Senin (26/4/2021).

Adapun ke 4 empat orang yang diamankan, diantaranya SN (54) dan PJ (33) yang merupakan penumpang pesawat hendak menuju Balikpapan melalui Bandara Kalimarau.

Sedangkan dua tersangka lainnya adalah IM (27) yang berperan sebagai perantara, dan EK (37) yang berperan sebagai pembuat surat.  Adapun otak dari kegiatan terbut tidak lain Im berperan sebagai penghubung antara SN dan PJ terhadap EK, yang merupakan ASN (Aparatur Sipil Negara) yang bekerja PKM Sambaliung.

“Dari penuturan EK, kata Edy, EK bisa mengeluarkan surat antigen dengan hasil negatif tanpa melalui prosedur yang seharusnya. Mendengar penjelasan tersebut, PJ dan SN kemudian memesan dua rapid antigen palsu dari EK,”jelasnya.

Masih menurut Kapolres, alasan  tersangka PJ dan SN mengaku tidak ingin ribet untuk mendapatkan surat antigen tersebut hingga nekat melalukan kegiatan itu. “Kondisi terdorong karena mereka hendak ke Balikpapan dan menuju ke Semarang,” ujar perwira berpangkat bunga melati dua ini.

Menurut Kapolres lagi, , tersangka EK yang bertugas sebagai ASN di Puskesmas Sambaliung memiliki stempel salah satu klinik di Tanjung Redeb. “Ia mendapatkan stempel tersebut dari membeli ke pembuat stempel.

"Harga satu surat yang EK buat seharga Rp 300 ribu.Satu surat Rp 300 ribu, pengakuan dia sementara baru menjual 10 surat saja,” ujarnya.

Keempat pelaku terancam dengan Pasal 263 ayat 2 KUHP subsider Pasal 268 ayat 1 KUHP tentang Pemalsuan Surat.Barang siapa dengan sengaja menggunakan surat palsu atau yang dipalsukan itu seolah-olah asli dan tidak dipalsukan dan dipergunakan dapat mendatangkan suatu kerugian atau barang siapa yang membuat surat keterangan palsu atau memalsukan surat keterangan dokter tentang adanya atau tidak adanya suatu penyakit, kelemahan, atau cacat dengan maksud akan memberdayakan kekuasaan umum atau orang-orang yang menanggung asuransi.

“Ancaman maksimalnya enam tahun kurungan,” jelasnya.

Kapolres berpesan agar masyarakat jangan memilih cara praktis untuk mendapatkan surat antigen. Tetap ikuti prosedur, jika memang terbukti melanggar, Edy menegaskan, tidak akan memberi ruang sedikitpun terhadap siapapun yang terbukti memalsukan surat antigen.

“Saya tegaskan, tetap aturi prosedur mendapatkan surat antigen, jangan pernah berpikir untuk memalsukan surat tersebut,” tandasnya. (sep)