Polemik Lahan Warga dengan Perusahaan di Anggana, Komisi I Beri Deadline Minggu Depan
Rapat Dengar Pendapat (RDP), diruang Komisi I DPRD, Senin (3/5/2021)
POSKOTAKALTIMNEWS.COM,
TENGGARONG- Komisi
I DPRD Kutai Kartanegara kembali menindaklanjuti permasalahan status
kepemilikan lahan warga dengan HGU-IUP Perusahaan di Kecamatan Anggana, dengan
menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP), diruang Komisi I DPRD, Senin (3/5/2021).
RDP
yang dipimmpin Ketua Komisi I Supriyadi dihadairai perwakilan Dinas Perkebunan,
Badan Pertanahan, Kecamatan Anggana, Kadess Kutai Lama dan perwakilan mayasyarat
serta perwakilan manajemen PT MBU (Mitra Bangun Utama).
Ketua
Komisi I Supriyadi mengatakan, semua pihak merasa sama sama memiliki legalitas,
baik dari kelompok tani, perorangan, bahwa mereka memiliki klousul tanah yanag
beli, tetapi ternyata 2008 sudah muncul kadastral atau Amdal, artinya pembelian
2009 harus clear and clean, karena sudah muncul amdal.
"Penegasan
kami, dibukakan ruang sebagaimana masukkan dari SDA, berdiskusi dengan Kabag
hukum, Kabag pertanahan, bahwa diberikan 1 minggu rapat ini untuk melakukan
mediasi dengan mereka. Apabila dalam seminggu (Minggu Depan) itu tidak tercapai
kesepakatan, maka di persilahkan untuk menempuh jalur hukum, kami berharap bisa
di musyawarahkan" kata Supriyadi.
Sementara
General Manager PT Mitra Bangga Utama (MBU) M Hairudin mengatakan, pemerintah
daerah harus aktif dan harus bertanggung jawab atas ijin yang telah di berikan,
jangan perusahaan di suruh berjuang sendiri.
"Kami
berinvestasi untuk membangun daerah, tentu diharapkan tidak banyak rintangan,
dan penegakkan hukum juga harus jelas, perusahaan ini mendatangkan income,
memperkerjakan masyarakat" kata M Hairudin di ruang Komisi I DPRD Kukar.
Sementara
itu Pimpinan Ponpes Darul Hadis Abdul Wahab yang merupakan salah sastu pemilik
lahan menuturkan, ia ingin dapat kejelasan tentang ijin lokasi atas penguasaan hak atas tanah, semua harus
ada kesepakatan, kalau memang ada kemitraan, pasti ada jalan keluar.
"Kami
tetap hak hak atas tanah kami itu jelas, kalaupun ada tumpang tindih pada lahan
yang sudah dibebaskan atau yang belum dibebaskan. Kalau tanah saya seluas 612
Haktare, tanah tersebut sudah berdiri pondok pesantren dan kelompok tani"
ucap Abdul Wahab.(*riz/adv)