Bawa Kepiting 2.272 Ekor, Warga Anggana Ditangkap Polisi
TENGGARONG, Jajaran Anggota Sat Polair
Polres Kukar berhasil mengungkap kasus illegal fishing yang terjadi di wilayah
Kecamatan Anggana. Tersangka ialah Hamka (30) warga Jalan Mahakam, RT 06,
Kelurahan Sungai Meriam, Kecamatan Anggana.
Kapolres Kukar AKBP Fadillah Zulkarnaen melalui Paur Subbag Humas Iptu Sabar mengatakan, tersangka diamankan di Jalan Poros Kp Kajang, Kecamatan Anggana, Sabtu (29/4) pagi. tersangka Hamka sedang menggunakan mobil jenis pick up Daihatsu Grandmax No KT 8464 UJ dengan muatan kepiting dan dari hasil pemeriksaan bahwa telah di temukan kepiting yang di bawah ukuran 200 Gram dan kepiting bertelur dengan jumlah keseluruhan 400 kg atau sebanyak 2272 ekor.
"Pelaku mengakui bahwa kepiting tersebut akan di bawa ke gudang bosnya yang bernama Rudi di Manggar Balikpapan dan kemudian tersangka dan barang bukti diamankan ke Sat polair Polres kukar."katanya.
Polres Kukar kemudian lakukan koordinasi
dengan pihak Dinas Perikanan Provinsi Kaltim dengan Balai karantina wilayah
kerja Samarinda yang kemudian tersangka dan barang bukti sebanyak 21 basket
kepiting dengan Berat 400 kg atau sebanyak 2272 ekor diserahkan kepada Dinas Perikanan
Kaltim.
“Kepiting itu oleh Dinas perikanan
didampingi Balai karantina dikembalikan ke habitatnya, di perairan Muara
Pantuan Kecamatan Anggana Kukar.”
Ujarnya .
Sementara pelaku dikenakan pasal yang di
100C Jo Pasal 7 Ayat (2) huruf J UU RI No.45 Tahun 2009 Tentang Perubahan UU RI
No 31 Tahun 2004 Tentang perikanan.dra/poskotakaltimnews.com