Gaji ke-13 ASN Kukar Tunggu Regulasi Pusat
(Kepala BPKAD Kukar Sukoco)
POSKOTAKALTIMNEWS.COM,
TENGGARONG- Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara saat ini belum bisa
menyalurkan gaji ke-13 kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) karena masih menunggu
regulasi daria pemerintah pusat.
“Untuk gaji ke-13 belum
bisa terealisasi.Kalau nilainya sama seperti Tunjangan Hari Raya (THR) yaitu
satu bulan gajih dan besarannya setiap golongan itu sama. “ kata Kepala BPKAD
Kukar Sukoco , Senin (17/5/2021).
Ia mengatakan ketika regulasi terkait dengan realisasi gaji 13
untuk ASN dari pemerintah pusat sudah keluar, selanjutnya nanti akan dibuatkan
aturan daerah baru bisa direalisasikan.
Sebelum ada perintah dari pusat terkait kapan gaji tersebut
direalisasikan, maka pemerintah Kukar
belum bisa bergerak, karena gaji 13 termasuk dalam belanja pegawai.
"Jadi semuanya harus melalui mekanisme yang jelas, kita
tunggu saja dari pusat seperti apa" ucapnya
Petunjuk teknis mengenai pelaksanaan pemberian gaji ke-13
tertuang di dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 42/PMK.05/2021. Di
dalam aturan tersebut dijelaskan, gajih ke-13 diberikan kepada Aparatur Negara
yakni PNS, TNI, Polri, dan Pejabat Negara.(*riz)