BNNP Kaltim Musnahkan 5,28 Kg Sabu

img

(Pemusnahan barang bukti narkoatika jenis sabu sabu sebanyak 5,28 kg)

POSKOTAKALTIMNEWS.COM,SAMARINDA -Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kaltim memusnakan barang bukti  narkotika jenis sabu sebanyak  5 paket  dengan berat keseluruhan 5283 gram atau 5,28 kilogram, pemusnahan barang bukti  tersebut dilakukan dengan  dibelender, yang dilaksanakan di Kantor BNNP Kaltim, Selasa (18/5/2021). 

Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kaltim Brigjen Pol Wisnu Andayana, mengatakan, pemusnahan BNNP Kaltim  dalam rangka menjelang  Hari Anti Narkotika Internasional (HANI) 2021, sebagai  komitmen dalam pencegahan dan pemberantasan  penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika, BNNP Kaltim bersama  tim gabungan Kanwil DJBC Kalbagtim dan Kanwil Kemenkumham Kaltim,  berhasil melakukan pengungkapan  jaringan peredaran narkotika wilayah Kaltim-Kaltara dengan barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan 5,28 kilogram.

“Bahaya peredaran dan penyalahgunaan narkoba  terus mengancam kehidupan masyarakat tidak terkecuali Kaltim. Karenanya, upaya pemberantasan maupun pencegahan terhadap peredaran dan penyalahgunaan barang haram itu harus terpadu melibatkan lintas sektor serta terkoordinasi,” kata Wisnu Andayana

Ditambahkan, Narkoba saat ini, sudah menjadi masalah dan ancaman global. Peredaran dan penyalagunaan Narkoba sangat memprihatinkan. Tidak hanya terdapat di perkotaan tetapi telah meluas hingga lingkungan masyarakat desa dan pedalaman.

“Dalam  mengatasi permasalahan Narkoba yang tidak mengenal status dan dapat merusak generasi bangsa mutlak  harus dilakukan secara bersama-sama  dengan langkah-langkah menyeluruh,  baik itu pemerintah, stakeholders, lembaga terkait, pihak swasta teramsuk seluruh kompenen masyarakat harus peduli terhadap bahaya peredaran gelap narkoba,” tandasnya.  

Sebelumnya, Wisnu Andayana  memaparkan kronologis penindakan tim BNNP Kaltim  mendapatkan informasi dari masyarakat adanya peredaran narkotika jenis sabu  yang akan diedarkan dari daerah Tanjung Selor Bulungan (Kaltara), menuju Kota Samarinda. Selanjutnya  tim intilijen  pemberantasan BNNP Kaltim melakukan penyelidikan dilapangan.

“Hasilnya benar, aka ada pengiriman  barang narkotika jenis sabu  yang dimaksud, Berdasarkan  hasil laporan intilijen  pemberantasan  BNNP Kaltim tersebut, tim dari kanwil DJBC Kalbagtim dan jajaran untuk melakukan penindakan pada hari Sabtu 17 April 2021 sekitar pukul 15.30 wita,  pengiriman sabu tersebut  disekitar jalan poros Sanggata-Bengalon Desa Muara Bengalon (Kutim), dan  berhasil menemukan barang bukti lima paket sabu dengan total berat 5,28 kilogram,”papar Wisnu Andayana.

Tampak hadir dalam pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 5,28 kilogram oleh BNNP Kaltim, Kejati Kaltim, DJBC Kalbagtim, Kakanwil Kemenkumham Kaltim, Ketua Komisi IV DPRD Kaltim serja jajaran BNNP Kaltim.(mar)