BNNP Kaltim Musnahkan 5,28 Kg Sabu
(Pemusnahan barang bukti narkoatika jenis sabu sabu sebanyak 5,28 kg)
POSKOTAKALTIMNEWS.COM,SAMARINDA
-Badan
Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kaltim memusnakan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 5 paket
dengan berat keseluruhan 5283 gram atau 5,28 kilogram, pemusnahan barang
bukti tersebut dilakukan dengan dibelender, yang dilaksanakan di Kantor BNNP
Kaltim, Selasa (18/5/2021).
Kepala
Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kaltim Brigjen Pol Wisnu Andayana,
mengatakan, pemusnahan BNNP Kaltim dalam
rangka menjelang Hari Anti Narkotika
Internasional (HANI) 2021, sebagai
komitmen dalam pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika,
BNNP Kaltim bersama tim gabungan Kanwil
DJBC Kalbagtim dan Kanwil Kemenkumham Kaltim,
berhasil melakukan pengungkapan
jaringan peredaran narkotika wilayah Kaltim-Kaltara dengan barang bukti
narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan 5,28 kilogram.
“Bahaya
peredaran dan penyalahgunaan narkoba
terus mengancam kehidupan masyarakat tidak terkecuali Kaltim. Karenanya,
upaya pemberantasan maupun pencegahan terhadap peredaran dan penyalahgunaan
barang haram itu harus terpadu melibatkan lintas sektor serta terkoordinasi,”
kata Wisnu Andayana
Ditambahkan,
Narkoba saat ini, sudah menjadi masalah dan ancaman global. Peredaran dan
penyalagunaan Narkoba sangat memprihatinkan. Tidak hanya terdapat di perkotaan
tetapi telah meluas hingga lingkungan masyarakat desa dan pedalaman.
“Dalam mengatasi permasalahan Narkoba yang tidak
mengenal status dan dapat merusak generasi bangsa mutlak harus dilakukan secara bersama-sama dengan langkah-langkah menyeluruh, baik itu pemerintah, stakeholders, lembaga
terkait, pihak swasta teramsuk seluruh kompenen masyarakat harus peduli terhadap
bahaya peredaran gelap narkoba,” tandasnya.
Sebelumnya,
Wisnu Andayana memaparkan kronologis
penindakan tim BNNP Kaltim mendapatkan
informasi dari masyarakat adanya peredaran narkotika jenis sabu yang akan diedarkan dari daerah Tanjung Selor
Bulungan (Kaltara), menuju Kota Samarinda. Selanjutnya tim intilijen
pemberantasan BNNP Kaltim melakukan penyelidikan dilapangan.
“Hasilnya
benar, aka ada pengiriman barang
narkotika jenis sabu yang dimaksud,
Berdasarkan hasil laporan intilijen pemberantasan
BNNP Kaltim tersebut, tim dari kanwil DJBC Kalbagtim dan jajaran untuk
melakukan penindakan pada hari Sabtu 17 April 2021 sekitar pukul 15.30
wita, pengiriman sabu tersebut disekitar jalan poros Sanggata-Bengalon Desa
Muara Bengalon (Kutim), dan berhasil
menemukan barang bukti lima paket sabu dengan total berat 5,28 kilogram,”papar
Wisnu Andayana.
Tampak
hadir dalam pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 5,28 kilogram
oleh BNNP Kaltim, Kejati Kaltim, DJBC Kalbagtim, Kakanwil Kemenkumham Kaltim,
Ketua Komisi IV DPRD Kaltim serja jajaran BNNP Kaltim.(mar)