Pengedar Narkoba di Muara Kaman Ditangkap Polisi
(tersangka dan barang
bukti yang diamankan Polisi)
POSKOTAKALTIMNEWS.COM,
TENGGARONG-
Polsek Muara Kaman meringkus terduga pengedar narkoba jenis sabu sabu, Kamis
(27/5/2021).
Tersangka
adalah LH (48) warga Desa Teratak RT 06 Kecamatan Muara Kaman.
Kapolres
Kukar AKBP Irwan Masulin Ginting melalui Kapolsek Muara Kaman AKP Triyadi
mengatakan, pada Kamis 27 Mei 2021 sekira pukul 15.00 wita petugas mendapatkan
informasi, bahwa di Desa Teratak tepatnya di RT.06 sering di lakukan tempat
transaksi narkotika jenis sabu sabu.
"Dari
laporan tersebut anggota opsnal melakukan penyelidikan di lokasi tersebut
sekitar pukul 22.00 wita, petugas kepolisian mencurigai sebuah rumah yang
berada di Ilir Desa Teratak" kata Triyadi kepada Poskotakaltimnews, saat
di hubungi, Jum'at (28/5/2021)./
Kemudian
petugas melakukan pengeledahan di rumah LH ."Dari hasil penggeledahan
petugas mendapatkan 4 poket sabu sabu yang di simpan di kantong baju, LH
mengakui bahwa barang tersebut adalah miliknya" ucapnya.
Tersangka
dan barang bukti langsung dibawa ke Polsek Muara Kaman.
Untuk
barang bukti yang diamankan yaitu, 4 poket narkotika jenis sabu ukuran
sedang dengan berat 1,17 gram, 1 pipet kaca, 1 skop warna putih, 1
sedotan berukuran kecil warna putih, 1 HP merk LG, 5 buah plastik klip
berukuran kecil, 5 buah plastik klip berukuran sedang, uang tunai sebanyak Rp.
400.000, 1 lembar baju kemeja lengan pendek.
Menurutnya,
dari barang bukti tersebut, tersangka merupakan pengedar dan pemakai sabu sabu.
Tersangka
dikenakan Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) Jo pasal 127 UURI
No.35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,
bahkan seumur hidup.(*riz)