Menteri Keuangan Sri Mulyani Usulkan Penyederhanaan Struktur Pajak Daerah
(Sri Mulyani)
JAKARTA- Pemerintah berencana melakukan
penyederhanaan struktur pajak daerah dan retribusi daerah (PDRD) melalui
hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah (HKPD). Hal ini
nantinya akan sejalan dengan pengoptimalan mekanisme pemungutan pajak daerah.
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan
struktur PDRD perlu disederhanakan untuk menurunkan biaya kepatuhan yang
timbul."Melalui penyederhanaan struktur PDRD diharapkan menjadi lebih
rasional. Perluasan basis pajak tetap akan dilakukan sembari menjaga iklim
investasi dan perekonomian daerah,” ujarnya saat rapat kerja bersama Komisi XI
mengenai RUU KUP secara virtual, Senin (28/6).
Terkait
dengan pajak daerah, Sri Mulyani menjelaskan, pemerintah mengusulkan adanya
opsen pajak provinsi dan opsen pajak kabupaten/kota. Adapun opsen pajak
merupakan bagian dari penggantian skema bagi hasil dan penyesuaian kewenangan.
Opsen
didefinisikan sebagai pungutan tambahan atas pajak dengan persentase tertentu
yang dikenakan kepada wajib pajak dengan tidak mendapatkan imbalan secara
langsung dan digunakan keperluan daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran
rakyat.
Selain
itu, jumlah retribusi daerah akan dipangkas dari yang saat ini berlaku sebanyak
32 jenis menjadi 18 jenis saja. Adapun 18 jenis retribusi tersebut akan terbagi
dalam tiga kelompok yakni retribusi jasa umum, jasa usaha, dan perizinan
tertentu.
"Kita
berharap RUU ini akan menurunkan administrative dan compliance cost agar wajib
pajak untuk patuh tidak perlu mengeluarkan biaya dan effort yang tinggi,"
ungkapnya.
Sri
Mulyani menyebut perubahan struktur PDRD akan dilakukan secara rasional dengan
tetap memperhatikan berbagai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas PDRD.
Nantinya melalui ketentuan PDRD dan pajak pusat yang harmonis, perekonomian
nasional dan daerah diharapkan sama-sama bergerak untuk menciptakan iklim usaha
yang lebih baik tanpa dibebani ketentuan perpajakan yang tumpang
tindih.(sumber:republika.co.id)