Menteri Keuangan Sri Mulyani Usulkan Penyederhanaan Struktur Pajak Daerah

img

(Sri Mulyani)


JAKARTA- Pemerintah berencana melakukan penyederhanaan struktur pajak daerah dan retribusi daerah (PDRD) melalui hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah (HKPD). Hal ini nantinya akan sejalan dengan pengoptimalan mekanisme pemungutan pajak daerah.

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan struktur PDRD perlu disederhanakan untuk menurunkan biaya kepatuhan yang timbul."Melalui penyederhanaan struktur PDRD diharapkan menjadi lebih rasional. Perluasan basis pajak tetap akan dilakukan sembari menjaga iklim investasi dan perekonomian daerah,” ujarnya saat rapat kerja bersama Komisi XI mengenai RUU KUP secara virtual, Senin (28/6).

Terkait dengan pajak daerah, Sri Mulyani menjelaskan, pemerintah mengusulkan adanya opsen pajak provinsi dan opsen pajak kabupaten/kota. Adapun opsen pajak merupakan bagian dari penggantian skema bagi hasil dan penyesuaian kewenangan.

Opsen didefinisikan sebagai pungutan tambahan atas pajak dengan persentase tertentu yang dikenakan kepada wajib pajak dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan keperluan daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Selain itu, jumlah retribusi daerah akan dipangkas dari yang saat ini berlaku sebanyak 32 jenis menjadi 18 jenis saja. Adapun 18 jenis retribusi tersebut akan terbagi dalam tiga kelompok yakni retribusi jasa umum, jasa usaha, dan perizinan tertentu.

"Kita berharap RUU ini akan menurunkan administrative dan compliance cost agar wajib pajak untuk patuh tidak perlu mengeluarkan biaya dan effort yang tinggi," ungkapnya.

Sri Mulyani menyebut perubahan struktur PDRD akan dilakukan secara rasional dengan tetap memperhatikan berbagai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas PDRD. Nantinya melalui ketentuan PDRD dan pajak pusat yang harmonis, perekonomian nasional dan daerah diharapkan sama-sama bergerak untuk menciptakan iklim usaha yang lebih baik tanpa dibebani ketentuan perpajakan yang tumpang tindih.(sumber:republika.co.id)