Nota Penjelasan Pemkab Kukar Terkait Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2020, Belanja Daerah Teralisasi 83,38 Persen
(Wakil Bupati H Rendi Solihin saat menyampaikan nota penjelasaan pelaksanaan APBD 2020)
POSKOTAKALTIMNEWS.COM, TENGGARONG- Wakil
Bupati Kutai Kartanegara H Rendi Solihin menyampaikan nota penjelasan Rancangan
Peraturan Daerah (Raperda) Pemerintah Kutai Kartanegara terkait Pelaksanaan
APBD Tahun Anggaran 2020, pada Sidang Paripurna DPRD Kukar ke 7, yang
berlangsung diruang rapat Paripurna DPRD, Rabu (7/7/2021).
Dihadapan Ketua DPRD Abdul Rasyid dan Wakil Ketua serta Anggota DPRD Kukar, Rendi Solihin
menyampaikan bahwa Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD
Tahun Anggaran 2020 kepada DPRD dilakukan dalam rangka memenuhi amanat Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2020 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang
Standar Akuntansi Pemerintahan, Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2010
tentang Penyampaian Laporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah, dan
Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman
Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.
“Laporan
Pertanggungjawaban Pelaksanaan
APBD Tahun Anggaran 2020 yang disampaikan
terdiri atas Laporan Realisasi Anggaran (LRA), Neraca, Laporan Arus Kas (LAK),
LO, LPE dan Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih (LPSAL) dan Catatan atas
Laporan Keuangan (CaLK) yang telah diudit oleh BPK RI, yang merupakan kewajiban
Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara untuk menyusun dan menyampaikannya kepada DPRD sebagaimana diatur dalam ketentuan yang ada.”ungkap Rendi
Solihin.
Dikatakan Rendi Solihin, Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia memberikan Opini Wajar
Tanpa Pengecualian (WTP) terhadap Laporan
Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara Tahun Anggaran 2020.
Opini WTP ini adalah WTP yang kedelapan kalinya diperoleh Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara.
“Atas perolehan
opini ini kami tidak lupa menyampaikan penghargaan yang setinggi-tingginya
kepada pihak legistlatif dan seluruh kepala OPD yang telah memberikan
dukungannya sehingga Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara mampu
mempertahankan opini WTP atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah.”paparnya.
Rendi Solihin mengatakan, Pemerintah Kabupaten Kutai
Kartanegara dalam melaksanakan Program dan Kegiatan Pembangunan telah
dirumuskan dan mengacu kepada Visi dan Misi yang diimplementasikan dalam
Renstra dan Renja oleh masing-masing Perangkat Daerah (PD). Pada pelaksanaannya ditunjukkan dalam Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dengan gambaran perincian sebagai
berikut,
untuk pendapatan pada Realisasi Tahun
Anggaran 2020 adalah sebesar Rp4.456.587.090.185,72 atau sebesar 101,13%
dari anggaran sebesar Rp4.406.885.293.400,99. Realisasi tersebut lebih dari target sebesar Rp49.701.796.784,73
atau 1,12%.
Selisih lebih Pendapatan tersebut
dapat diuraikan sebagai berikut ,Pendapatan
Asli Daerah (PAD) lebih dari target sebesar Rp450.599.693.296,38 atau 124,78%, pendapatan transfer pemerintah
pusat lebih dari target yang telah ditetapkan sebesar
Rp3.522.602.097.540,00 atau 104,41%. Kemudian lain lain pendapatan
daerah yang sah terealisasi lebih dari target
yang ditetapkan sebesar Rp120.171.945.237,34 atau 121,85%
Sementara untuk Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020 secara
keseluruhan terealisasi sebesar Rp4.545.405.492.898,21
atau 83,38 % dari anggaran
sebesar Rp5.451.397.782.436,89, realisasi belanja tersebut terdiri Belanja
Operasi yang meliputi Belanja Pegawai,
Belanja Barang dan Jasa, Belanja Subsidi, Belanja Hibah,
Belanja Bantuan Sosial, Belanja Bantuan Keuangan terealisasi sebesar
Rp3.249.757.092.835,52,
atau
86,70% dari
anggarannya. Lalu Belanja
Modal yang meliputi Belanja
Modal Tanah, Belanja Modal Gedung dan Bangunan, Belanja Modal Peralatan Mesin,
Belanja Modal Jalan, Irigasi dan Jaringan, dan Belanja Modal Aset Tetap Lainnya terealisasi sebesar
Rp1.131.607.577.913,42 atau 74,30% dari
anggarannya.
Dan Belanja Tak Terduga dianggarkan
sebesar Rp179.989.054.598,80. Sampai dengan 31 Desember 2020
realisasi pengeluaran untuk belanja tak terduga sebesar Rp164.040.822.149,27, untuk Pembayaran Belanja Tak
Terduga atas Tanggap Darurat Bencana Wabah Corana Virus Disease (Covid-19) Di Wilayah Kabupaten Kutai
Kartanegara Tahun 2020 dan penanganan bencana lainnya.
“Didalam Realisasi Belanja tahun 2020 termasuk
realisasi belanja bantuan keuangan yang merupakan transfer bantuan keuangan ke
pemerintahan desa dan lainnya sebesar Rp397.984.988.402,00, dari
anggaran yang ditetapkan sebesar Rp591.883.118.788,00,” ungkapnya.
Sedangkan pembiayaan netto pada 2020 sebesar
Rp1.625.755.989.833,36. Jumlah tersebut,
bersumber dari Penggunaan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun 2019 sebesar
Rp1.645.755.989.833,36 dikurangi Penyertaan Modal/Investasi Pemerintah Daerah
ke Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Mahakam sebesar Rp20.000.000.000,00.”Berdasarkan perhitungan Laporan
Realisasi Anggaran dan Belanja Pemerintah Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara
Tahun 2020 audited, terdapat
Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) sebesar
Rp1.137.649.704.118,87,”
katanya.(pk/adv)