Zona Merah-Orenye di Kukar Tak Dianjurkan Gelar Sholat Idul Adha
(H Rendi Solihin bersama Sekda H Sunggono)
POSKOTAKALTIMNEWS.COM,
TENGGARONG- Pemerintah
Kabupaten Kutai Kartanegara menegaskan, wilayah atau kecamatan yang dalam
status zona merah dan oranye dalam penyebaran kasus Covid-19, dianjurkan tidak
melakukan sholat Idul Adha di lapangan terbuka atau di masjid.
Wakil Bupati Kutai Kartanegara H Rendi
Solihin, mengatakan sesuai dengan Surat Edaran Bupati dengan Nomor :
B-1285/DINKES/065.11/07/2021, bahwa dalam surat tersebut pada Nomor 4 ada
beberapa point didalamnya diantaranya, tidak dianjurkan melaksanakan sholat
Idul Adha bagi Kecamatan dengan status penyebaran Covid-19 zona merah dan Oranye.
"Kebijakan dilakukan agar tidak terjadi
penyebaran Covid-19 di Kukar" ucap H Rendi Solihin kepada media, di Masjid
Agung Sultan Sulaiman Tenggarong, Rabu (14/7/2021).
Pada tahun lalu masih ada yang melaksanakan
sholat Idul Adha dengan status zona merah maupun orange, hal itu menjadi
evaluasi bagi pemerintah daerah, agar bisa menekan angka positif Covid-19 dan
tidak mengurangi makna perayaan Idul Adha tersebut.
"Kami berharap dalam pelaksanaan sholat
Idul Adha, aturan yang dikeluarkan pemerintah daerah bisa diterima di
masyarakat Kukar, demi keselamatan bersama" tutupnya.
Sebelumnya Kepala Kantor Kementerian Agama
(Kemenag) Kukar H Muhktar menyebut, wilayah yang dalam kondisi zona hijau
diperbolehkan untuk melaksanakan sholat Idul Adha, namun tetap memperhatikan protocol
kesehatan.
"Sholat Idul Adha bisa dilaksanakan di
lapangan atau masjid dengan kapasitas 30 persen dari kapasitas ruang yang
ada," kata H Mukhtar.
Penyelenggara Sholat Idul Adha wajib
melaksanakan dan mematuhi protokol kesehatan seperti, menyediakan alat ukur
suhu tubuh, handsanitizer, memakai masker, bagi jamaah yang kurang sehat lebih
baik melaksanakan ibadah di rumah.(*riz/adv)