7 Fraksi DPRD Berau Menerima Pertanggung Jawaban APBD 2020, Bupati: Secara Objektif Pelaksanaannya Dapat Dipertanggungjawabkan

img

Penandantangan bersama Bupati dan pimpinan DPRD Berau ditetapkan Raperda Pertangguang Jawaban APBD 2020 Menjadi Perda.

POSKOTAKALTIMNEWS.COM,TANJUNG REDEB- DPRD Berau menetapkan Raperda Pertanggung Jawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020 menjadi menjadi Perda (Peraturan Daerah), sesuai hasil rapat paripurna yang digelar dikantor dewan Jl Gatot Subroto, Selasa (27/7/2021).

Namun demikian ke 7 Fraksi DPRD Berau tetap menyampaikan catatan pembenahan termasuk kritikan yang perlu diperhatikan Pemkab Berau kedepannya.

Disampaikan Bupati Berau Sri Juniarsih bahwa    dukungan persetujuan itu  menggambarkan bahwa pelaksanaan APBD tahun anggaran 2020 secara objektif dapat dipertanggungjawabkan.

Disisi lainnya menunjukkan bahwa pemerintah daerah bersama-sama DPRD berupaya keras untuk mempedomani berbagai peraturan perundangan yang berlaku dengan penerapan peraturan perundangan tersebut diharapkan akan terwujud dengan akuntabilitas terhadap penggunaan anggaran pendapatan dan belanja daerah selama tahun 2020

 “Kami sudah berupaya melakukan perbaikan dalam pengelolaan keuangan maupun aset daerah namun harus diakui masih ada beberapa catatan atas pengelolaan keuangan dan aset daerah yang memerlukan perbaikan baik yang berkaitan dengan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan maupun yang berkaitan dengan pengendalian intern dan koreksi yang dijalankan baik oleh PK maupun oleh masyarakat khususnya anggota dewan yang terhormat akan terus diupayakan perbaikan ,”ungkap Sri Juniarsih.

Mudah-mudahan lanjutnya, dengan berbagai masukan koreksi yang dilakukan oleh BPK selaku auditor eksternal telah dilakukan dapat meminimalkan berbagai temuan sehingga akan terwujud sistem pengelolaan keuangan yang akuntabel dan transparan dan opini wajar tanpa pengecualian yang diperoleh dapat dipertahankan di tahun-tahun berikutnya.

“ Belanja daerah yang telah disetujui bersama DPRD dan rancangan peraturan Bupati Berau tentang penjabaran pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah sebelum ditetapkan kepala daerah paling lama 3 hari kerja disampaikan kepada gubernur untuk dievaluasi sesuai dengan yang diamanatkan oleh peraturan daerah kabupaten tahun 2009 pasal 279 tentang pokok-pokok pengelolaan keuangan daerah,”tukasnya lagi.

Disampaikan Sri Juniarsih juga, bahwa saran dan masukan serta usulan yang disampaikan kepada pemerintah Kabupaten Berau dalam rangka meningkatkan pelaksanaan pembangunan pemerintahan di daerah yang dicintai ini.

“ Semua saran dan masukan serta usulan yang disampaikan akan menjadi perhatian kami jajaran pemerintah daerah untuk ditindaklanjuti agar pelaksanaan pembangunan dan penyajian laporan keuangan daerah ke depannya bisa lebih maksimal lagi,”tutupnya. (sep/adv)