7 Fraksi DPRD Berau Menerima Pertanggung Jawaban APBD 2020, Bupati: Secara Objektif Pelaksanaannya Dapat Dipertanggungjawabkan
Penandantangan bersama Bupati dan pimpinan DPRD Berau ditetapkan
Raperda Pertangguang Jawaban APBD 2020 Menjadi Perda.
POSKOTAKALTIMNEWS.COM,TANJUNG REDEB- DPRD Berau menetapkan Raperda Pertanggung Jawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020 menjadi menjadi Perda (Peraturan Daerah), sesuai hasil rapat paripurna yang digelar dikantor dewan Jl Gatot Subroto, Selasa (27/7/2021).
Namun demikian ke 7 Fraksi DPRD
Berau tetap menyampaikan catatan pembenahan termasuk kritikan yang perlu
diperhatikan Pemkab Berau kedepannya.
Disampaikan Bupati Berau Sri Juniarsih bahwa dukungan
persetujuan itu menggambarkan bahwa pelaksanaan APBD tahun anggaran 2020
secara objektif dapat dipertanggungjawabkan.
Disisi lainnya menunjukkan
bahwa pemerintah daerah bersama-sama DPRD berupaya keras untuk mempedomani
berbagai peraturan perundangan yang berlaku dengan penerapan peraturan
perundangan tersebut diharapkan akan terwujud dengan akuntabilitas terhadap
penggunaan anggaran pendapatan dan belanja daerah selama tahun 2020
“Kami sudah berupaya melakukan perbaikan dalam pengelolaan
keuangan maupun aset daerah namun harus diakui masih ada beberapa catatan atas
pengelolaan keuangan dan aset daerah yang memerlukan perbaikan baik yang
berkaitan dengan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan maupun yang
berkaitan dengan pengendalian intern dan koreksi yang dijalankan baik oleh PK
maupun oleh masyarakat khususnya anggota dewan yang terhormat akan terus
diupayakan perbaikan ,”ungkap Sri Juniarsih.
Mudah-mudahan lanjutnya, dengan berbagai masukan koreksi yang
dilakukan oleh BPK selaku auditor eksternal telah dilakukan dapat meminimalkan
berbagai temuan sehingga akan terwujud sistem pengelolaan keuangan yang
akuntabel dan transparan dan opini wajar tanpa pengecualian yang diperoleh
dapat dipertahankan di tahun-tahun berikutnya.
“ Belanja daerah yang
telah disetujui bersama DPRD dan rancangan peraturan Bupati Berau tentang
penjabaran pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah
sebelum ditetapkan kepala daerah paling lama 3 hari kerja disampaikan kepada
gubernur untuk dievaluasi sesuai dengan yang diamanatkan oleh peraturan daerah
kabupaten tahun 2009 pasal 279 tentang pokok-pokok pengelolaan keuangan
daerah,”tukasnya lagi.
Disampaikan Sri Juniarsih juga, bahwa saran dan masukan serta
usulan yang disampaikan kepada pemerintah Kabupaten Berau dalam rangka
meningkatkan pelaksanaan pembangunan pemerintahan di daerah yang dicintai ini.
“ Semua saran dan masukan serta
usulan yang disampaikan akan menjadi perhatian kami jajaran pemerintah daerah
untuk ditindaklanjuti agar pelaksanaan pembangunan dan penyajian laporan
keuangan daerah ke depannya bisa lebih maksimal lagi,”tutupnya. (sep/adv)