Pemerintah Tetapkan Perubahan Kedua Libur Nasional dan Cuti Bersama 2021
(surat edaran)
POSKOTAKALTIMNEWS.COM,TENGGARONG- Pemerintah Kabupaten
Kutai Kartanegara melakukan perubahan jadwal hari Libur Nasional dan Cuti
bersama pada 2021. Tujuannya untuk mengurangi mobilitas pegawai ASN maupun Non
ASN di hari libur.
Hal itu ditetapkan sesuai dengan Surat Edaran Bupati
dengan Nomor :B.1224/ORG/LifTl/065.11/06/2021 tentang Perubahan Kedua Atas
Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2021.
Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Kukar H
Sunggono mengatakan, perubahan libur nasional dan cuti bersama dalam rangka
menindaklanjuti Keputusan bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
"Sesuai dengan Nomor 712/2021, Nomor
1/2021, Nomor 3/2021 Tentang perubahan kedua atas Keputusan
Bersama Menteri Agama, Menteri
Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor
642/2020, Nomor 4/2020" kata H Sunggono kepada poskotakaltimnews, Jum'at
(6/8/2021)
Adapun perubahan yang sudah ditetapkan yaitu,
Hari Libur Nasional Tahun Baru Islam 1443 Hijriah yang semula jatuh pada 10
Agustus 2021 menjadi 11 Agustus 2021.
Kemudian Hari Libur Nasional Maulid Nabi
Muhammad SAW pada 19 Oktober 2O21 menjadi 20 Oktober 2O21, serta menghapus Cuti
Bersama pada 24 Desember 2021.
Ia juga menyebutkan, bagi Perangkat
Daerah/Unit Kerja/BUMD yang berfungsi memberikan pelayanan langsung
kepada masyarakat mencakup kepentingan
masyarakat luas, seperti Rumah Sakit, Puskesmas, unit kerja yang memberikan
pelayanan telekomunikasi, listrik, air minum, pemadam kebakaran, dan lainnya,
agar bisa mengatur penugasan bagi pegawai pada hari libur nasional dan cuti
bersama.
Kepala Perangkat Daereh/Pirnpinan Unit Kerja
agar melakukan pemantauan
terhadap pelaksanaan Hari Libur Nasional dan
Cuti Bersama serta mengambil langkah langkah peningkatan disiplin sesuai
peraturan perundang undangan.
Diketahui hari Libur Nasional sejak Agustus
2021 yaitu 11 Agustus Tahun Baru Islam 1943 H, 17 Agustus Hari Kemerdekaan RI,
20 Oktober Maulid Nabi SAW, 25 Desember Hari Raya Natal, sedangkan cuti bersama
pada 2021 yaitu 12 Mei 2021 Hari Raya Idul Fitri.(*riz/adv)