Pemerintah Tetapkan Perubahan Kedua Libur Nasional dan Cuti Bersama 2021

img

(surat edaran)

POSKOTAKALTIMNEWS.COM,TENGGARONG- Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara melakukan perubahan jadwal hari Libur Nasional dan Cuti bersama pada 2021. Tujuannya untuk mengurangi mobilitas pegawai ASN maupun Non ASN di hari libur.

Hal itu  ditetapkan sesuai dengan Surat Edaran Bupati dengan Nomor :B.1224/ORG/LifTl/065.11/06/2021 tentang Perubahan Kedua Atas Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2021.

Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Kukar H Sunggono mengatakan, perubahan libur nasional dan cuti bersama dalam rangka menindaklanjuti Keputusan bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

"Sesuai dengan Nomor 712/2021, Nomor 1/2021, Nomor 3/2021 Tentang perubahan kedua atas Keputusan

Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur

Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 642/2020, Nomor 4/2020" kata H Sunggono kepada poskotakaltimnews, Jum'at (6/8/2021)

Adapun perubahan yang sudah ditetapkan yaitu, Hari Libur Nasional Tahun Baru Islam 1443 Hijriah yang semula jatuh pada 10 Agustus 2021 menjadi 11 Agustus 2021.

Kemudian Hari Libur Nasional Maulid Nabi Muhammad SAW pada 19 Oktober 2O21 menjadi 20 Oktober 2O21, serta menghapus Cuti Bersama pada 24 Desember 2021.

Ia juga menyebutkan, bagi Perangkat Daerah/Unit Kerja/BUMD yang berfungsi memberikan pelayanan langsung

kepada masyarakat mencakup kepentingan masyarakat luas, seperti Rumah Sakit, Puskesmas, unit kerja yang memberikan pelayanan telekomunikasi, listrik, air minum, pemadam kebakaran, dan lainnya, agar bisa mengatur penugasan bagi pegawai pada hari libur nasional dan cuti bersama.

Kepala Perangkat Daereh/Pirnpinan Unit Kerja agar melakukan pemantauan

terhadap pelaksanaan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama serta mengambil langkah langkah peningkatan disiplin sesuai peraturan perundang undangan.

Diketahui hari Libur Nasional sejak Agustus 2021 yaitu 11 Agustus Tahun Baru Islam 1943 H, 17 Agustus Hari Kemerdekaan RI, 20 Oktober Maulid Nabi SAW, 25 Desember Hari Raya Natal, sedangkan cuti bersama pada 2021 yaitu 12 Mei 2021 Hari Raya Idul Fitri.(*riz/adv)