DPRD Kukar Setujui Raperda Pertanggungjawaban APBD 2020
(Edi Damanyah Bupati Kukar beserta Ketua DPRD Abdul Rasyid dan Wakil Ketua Didik Agung)
POSKOTAKALTIMNEWS.COM,TENGGARONG- DPRD Kukar menggelar
Rapat Paripurna ke-11, masa sidang III tentang laporan persetujuan DPRD
terhadap Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kukar 2020, Senin
(9/8/2021).
Rapat tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Kukar
Abdul Rasyid, didampingi Wakil Ketua DPRD Kukar Didik Agung Eko Wahono, serta
dihadiri Bupati Kukar Edi Damansyah dan anggota DPRD lainnya.
Ketua DPRD Kukar Abdul Rasyid menuturkan, ada
beberapa sorotan dari DPRD Kukar terhadap kinerja Bupati Kukar, seperti
penanganan Covid-19 dan infrastruktur, serta bagaimana meningkatkan PAD Kukar.
"Hal itu perlu perbaikan, baik dari
infrastruktur, mekanisme pelaksanaannya, jangan sampai pelaksanaannya diujung
tahun, kalau diujung tahun malah sulit" ungkap Abdul Rasyid.
Selain itu, berkaitan dengan peningkatan PAD,
Kukar jangan mengandalkan PAD dari tambang maupun Migas, bagaimana kedepan
Kukar meningkatkan PAD dengan sektor lainnya.
Sementara itu Bupati Kukar Edi Damansyah mengatakan,
Raperda pertanggungjawaban APBD Kukar 2020 telah disetujui oleh DPRD Kukar,
namun ada rekomendasi yang diberikan oleh DPRD Kukar, seperti penanganan
Covid-19.
"Rekomendasi tersebut baik Covid-19
mauoun lainnya terus menjadi perhatian untuk dilakukan perbaikan, bagaimana
kualitas belanja pelaksanaan APBD Kukar bisa dilaksanakan dengan baik"
Kata Edi Damansyah.
Serta tujuan akhirnya, lanjut Edi, bagaimana
memberikan manfaat kepada masyarakat Kukar. Sementara terkait penananganan
Covid-19 sudah ada kebijakan secara nasional, namun ada situasi yang harus
disesuaikan dengan daerah masing masing.
"Insya Allah yang berkaitan dengan
Covid-19 akan kita koordinasikan kembali, dan saya juga memerlukan support dari
DPRD Kukar yang berkaitan dengan Covid-19" ucapnya. (*riz/adv)