710 Warga Binaan Lapas Kelas II A Tenggarong Dapat Remisi
(penyerahan remisi umum di Lapas Kelas IIA Tenggarong)
POSKOTAKALTIMNEWS.COM,
TENGGARONG-
Sebanyak 710 Warga Binaan Lapas Kelas IIA Tengagrong mendapat remisi. Kegiatan
remisi umum dipimpin langsung oleh Direktur Jenderal Reynhard Silitonga ini
dilakukan dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik
Indonesia Ke 76.
Kepala Lapas Kelas II A Tenggarong Agus
Dwirijanto mengatakan, ada 710 warga binaan yang mendapatkan remisi, dengan
rincian 707 orang mendapat remisi umum I dan 3 orang mendapat remisi umum II
(langsung bebas).
"Pemberian remisi ini merupakan hak bagi
setiap warga binaan yang telah memenuhi syarat diantaranya, telah menjalani
pidana minimal 6 bulan, berkelakuan baik selama 9 bulan terakhir, aktif
mengikuti program pembinaan dengan predikat baik dan tidak menjalani cuti
menjelang bebas" kata Agus Dwirijanto, Selasa (17/8/2021).
Hal itu telah tercantum dalam Permenkumham
nomor 3 tahun 2018. Dalam kesempatan ini juga hasil karya warga binaan
pemasyarakatan seperti hand craft, hasil rajutan dan meubelair, dipamerkan.
Sementara itu Kasi Binapi Lapas Tenggarong
Kasi Binapi Lapas Tenggarong Ahmad Harnadi menuturkan, seluruh proses usulan
remisi ini dilaksanakan melalui sistem database pemasyarakatan (SDP) yang
terintegrasi dengan jaringan di Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.
"Dalam proses usulannya pun transparan
dan tidak dipungut biaya, warga binaan dapat melihat remisi yang
diperoleh atau yang diusulkan melaui layanan self service pada fitur SDP"
ucap Ahmad Harnadi.(*riz)