710 Warga Binaan Lapas Kelas II A Tenggarong Dapat Remisi

img

(penyerahan remisi umum di Lapas Kelas IIA Tenggarong) 

POSKOTAKALTIMNEWS.COM, TENGGARONG- Sebanyak 710 Warga Binaan Lapas Kelas IIA Tengagrong mendapat remisi. Kegiatan remisi umum dipimpin langsung oleh Direktur Jenderal Reynhard Silitonga ini dilakukan dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia Ke 76.

Kepala Lapas Kelas II A Tenggarong Agus Dwirijanto mengatakan, ada 710 warga binaan yang mendapatkan remisi, dengan rincian 707 orang mendapat remisi umum I dan 3 orang mendapat remisi umum II (langsung bebas).

"Pemberian remisi ini merupakan hak bagi setiap warga binaan yang telah memenuhi syarat diantaranya, telah menjalani pidana minimal 6 bulan, berkelakuan baik selama 9 bulan terakhir, aktif mengikuti program pembinaan dengan predikat baik dan tidak menjalani cuti menjelang bebas" kata Agus Dwirijanto, Selasa (17/8/2021).

Hal itu telah tercantum dalam Permenkumham nomor 3 tahun 2018. Dalam kesempatan ini juga hasil karya warga binaan pemasyarakatan seperti hand craft, hasil rajutan dan meubelair, dipamerkan.

Sementara itu Kasi Binapi Lapas Tenggarong Kasi Binapi Lapas Tenggarong Ahmad Harnadi menuturkan, seluruh proses usulan remisi ini dilaksanakan melalui sistem database pemasyarakatan (SDP) yang terintegrasi dengan jaringan di Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.

"Dalam proses usulannya pun transparan dan tidak dipungut biaya, warga binaan  dapat melihat remisi yang diperoleh atau yang diusulkan melaui layanan self service pada fitur SDP" ucap Ahmad Harnadi.(*riz)