Pemilihan Kepala Kampung di Berau Memasuki Tahap Persyaratan Administrasi
Hendratno
POSKOTAKALTIMNEWS.COM.TANJUNG
REDEB-
Pelaksanaan Pemilihan Kepala Kampung (Pilkakam) di Kabupaten Berau saat ini
tengah memasuki proses tahapan seleksi persyaratan administrasi.
Pemilihan Kepala Kampung dijadwalkan secara
serentak pada 2 November 2021 mendatang.
Menurut penjelasan Plt. Asissten 1 Pemerintah
Daerah (Pemda) M. Hendratno, bahwa persyaratan administrasi dari calon kepala
kampung yang dari luar Kabupaten Berau. Ada enam penekanan bidang urusan
diantaranya dari segi kesehatan, Capil tentang kewarganegaraan, pengurusan
SKCK, pemeriksaan bebas narkoba dan tidak pernah dipidana lima tahun.
“
Sesuai Perda kita itu hanya mengatur tentang internal yang berada di Kabupaten
Berau sementara ada di peraturan MK 128 itu dimungkinkan atau diperbolehkan
calon kepala kampung dari luar Kabupaten Berau, ini lah yang perlu kita
sinkronkan,” jelas Hendratno, Kamis (19/08/21).
Adapun persyaratan-persyaratan yang terafiliasi
dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dari instansi terkait. Itulah yang coba
dipadukan antara keenam persyaratan yang tadi.
“Dan dari lima sudah berhasil disinkronkan
sedangkan satu persyaratan yang tidak pernah dipidana lima tahun akan dibicarakan
di lain tempat,” ujarnya lagi.
Dari arahan Kementrian kemungkinan akan ada
penundaan berkaitan dengan PPKM, Apabila pilkakam dalam renang waktu priode 9
agustus sampai 9 oktober itu diluar dari penundaan.
Sementara hari pelaksanaan pada tanggal 2
november 2021 tetap sesuai jadwal.Bila PPKM Berau mendapat rekomendasi dari
satgas kesehatan bisa dilaksanakan.
“ Maka hanya tinggal sistemnya saja, sehingga
kita harus berhati-hati dan tidak melanggar amanat dari PPKM,”Tutup Hendratno.
(sep/adv)