SP4N-LAPOR Aplikasi Umum Pengaduan Publik
Kepala
Dinas Komunikasi dan informatika
POSKOTAKALTIMNEWS.SAMARINDA- Kepala Dinas Komunikasi dan informatika Faisal mengatakan Pengelolaan Sekretariat Pengelolaan Pengaduan melalui SP4N-LAPOR sudah dialihkan dari Inspektorat ke Dinas Kominfo Provinsi Kaltim berdasarkan SK Gubernur Nomor 700/K.302/2019 dan implementasinya sejak 27 Oktober 2020. Dijadikan sebagai aplikasi Umum Pengaduan Publik.
"Ada kebijakan baru dari pemerintah
pusat, khusus aplikasi SP4N-LAPOR dibagi menjadi dua, ada aplikasi umum dan
aplikasi khusus," lapor Faisal saat
pembukaan Focus Group Discussion (FGD)
Keterbukaan Informasi Publik, yang dirangkai dengan penandatanganan komitmen bersama pengaduan publik malalui SP4N-Lapor, lingkup Pemprov Kaltim, yang digelar di
ballroom Hotel Mercure Samarinda,Rabu
(8/9/2021)
Aplikasi umum, lanjut Faisal adalah aplikasi
yang yang hanya boleh satu saja yang digunakan di seluruh Indonesia, salah
satunya adalah SP4N-LAPOR yang kepanjangannya Sistem Pengelolaan Pengaduan
Pelayanan Publik Nasional - Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat.
"Layanan penyampaian aspirasi dan
pengaduan masyarakat Indonesia secaa online,
merupakan kerjasama tiga
Kementerian yaitu Kementerian Dalam
Negeri, Pendayagunaan Aparatur Negara
dan Reformasi Birokrasi, dan Kemkominfo, yang menghasil
SP4N-LAPOR,"tandanya
Sejak tahun 2021 ini, tegas Faisal tidak boleh lagi ada kanal-kanal
pengaduan di luar SP4N-LAPOR, karena sudah komplit mulai dari websate, aplikasi, SMS maupun media sosial.
"Oleh karena itu, kepada OPD tidak lagi
membuat kanal-kanal pengaduan, karena ini sudah menjadi keputusan tiga menteri
di seluruh Indonesia, hanya ada satu kanal pengaduan melalui
SP4N-LAPOR,"ujarnya.
Faisal menambahkan masyarakat bisa langsung
melaporkan pengaduannya pusat, kemudian pusat akan turun ke provinsi, kabupaten
kota, hingga sampai ke OPD yang bersangkutan atau yang dituju, dan itu
prosesnya sangat cepat karena perkembangan teknologi informasi.
"Demikian juga jawabannya, OPD akan
menjawab dan kami akan teruskan ke pusat
dan rekap laporannya setiap bulan dan dikrimkan sehingga kami menerima
laporan aduan yang masuk, brapa yang
sudah ditanggapi, brapa yang sudah diproses, dan brapa yang didiamkan atau
tidak ditanggapi, setiap bulan kita
laporkan ke Kemendagri, bahkan tiga
bulan sekali kita evaluasi disetiap kabupaten kota," papar Faisal.(mar)