Sekdaprov : Operator SPBE Wajib Diawasi

img

Sekprov Kaltim HM Sa'bani

POSKOTAKALTIMNEWS.COM.SAMARINDA- Adanya perkembangan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) yang wajib dijalani pemerintahan di Indonesia khususnya di daerah, maka mereka yang diamanahkan sebagai operator elektronik,  khususnya operator Non ASN t harus dan wajib diawasi oleh Aparatur Sipil Negara (ASN).

"Makanya melalui SPBE ini. Maka, operator yang menangani kegiatan tersebut harus lebih dari satu orang atau tiga dan empat orang. Sehingga ada yang mendampingi dan mengawasi," tegas Sekprov Kaltim HM Sa'bani ketika membuka Rapat Kerja Teknis (Rakernis) Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) 2021, dengan mengangkat tema melalui rapat kerja SPBE kita wujudkan pelayanan prima, transparan dan akuntabel, di Hotel Midtown Samarinda, Kamis 16 September 2021.

Menurut Sa'bani, subtansi dari SPBE ini adalah untuk mengintegrasikan semua sistem informasi dan aplikasi, sehingga memudahkan pelayanan kepada masyarakat yang ingin mendapatkan informasi dari pemerintahan.

Untuk menjalankan ini, tentu harus memiliki orang-orang berkapasitas dalam bidang tersebut.

"Operator itu harus dilatih dengan baik dan integritasnya harus dijaga. Jangan sampai ASN kalah dengan Non ASN terkait masalah operator sistem ini," jelasnya.

Dengan begitu, lanjut Sa'bani, sehingga input data tidak salah dengan yang ditetapkan pemerintah. Karena, terbukti banyak yang salah-salah input, sehingga perlu diawasi.

Hadir, Asisten Administrasi Umum Setprov Kaltim H Fathul Halim, Kadiskominfo Kaltim M Faisal, Kadispora Kaltim Agus Tianur, Kepala BPSDM Nina Dewi.

Kegiatan dilaksanakan Diskominfo Kaltim melalui Bidang Aplikasi dan Informatika.(mar)