Evaluasi Pembentukan Perda 2021, Bapemperda DPRD Kukar Gelar RDP
POSKOTAKALTIMNEWS.COM,
KUKAR-
Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kukar melaksanakan Rapat
Dengar Pendapat bersama sejumlah OPD Kukar membahas Program Pembentukan
Peraturan Daerah (Propemperda) 2022 mendatang, serta mengevaluasi Propemperda
2021, di ruang Banmus, Rabu (3/11/2021).
Rapat tersebut dipimpin oleh Ketua Bapemperda Ahmad Yani, dan dihadiri Ketua Komisi III Andi Faisal, Ketua Komisi II Hamdan, Betaria Magdalena, Firnadi Ikhsan, Ria Handayani, serta sejumlah OPD Kukar.
Ketua Bapemperda Ahmad Yani menegaskan, ada
32 raperda pada 2021 ditambah dengan 8 raperda diluar propemperda, dari raperda
tersebut yang belum clear ada 5 raperda, raperda yang belum clear akan masuk pada
2022 mendatang.
"Sementara 35 raperda sebagian telah disahkan, sebagian masih dalam pembahasan yang akan diselesaikan pada 2021 ini" kata Ahmad Yani, Rabu (3/11/2021)
Ia menyebut beberapa inisiatif draft raperda belum clear, karena pembahasan itu harus menyesuaikan UU Cipta Kerja termasuk misalnya pemanfaatan lahan pasca tambang, pembangunan tepi sungai itu belum bisa di clearkan, di pastikan itu masuk di 2022.
Selain itu ia juga mengatakan, termasuk Perda
bersifat sosial kemasyarakatan, misal terkait perda penyalahgunaan narkotika
itu sangat penting, hal itu telah disampaikan oleh Kesbangpol bahwa Perda
tersebut sangat dibutuhkan.
Kemudian, ada perda yang berkaitan dengan
Badan Usaha Milik Daerah yang perlu direvisi, seperti perda induk penyertaan
modal di MGRM, karena perdanya sudah diubah, tetapi perda penyertaan modalnya
belum ada.
"Namun ketika rapat sangat disayangkan
Kabag Ekonomi tidak hadir, sehingga tidak ada yang bisa ngasih penjelasan"
sebutnya.
Lanjut dia, untuk OPD segera mengusulkan
Propemperda atau yang mau direvisi segera masukan pada 2022. Seperti Perda
perijinan tertentu yang ranahnya Dishub.
"Contoh ada tarif ijin perusahaan yang
harus diterapkan, selama ini bis perusahaan tidak ada retribusinya, tentunya
dari itu bisa menghasilkan income untuk daerah" tuturnya.
Harapannya, semua perbub yang sudah
bertentangan dengan peraturan perundang undangan termasuk UU Cipta Kerja Nomor
11/2020 segera direvisi, karena hal itu amanat dari pusat bahwa daerah harus
merevisi secepatnya, semua harus menyesuaikan UU Cipta Kerja.(*riz/adv)