Desember, DPRD Targetkan Sahkan Raperda Perubahan Atas Perda No 8 Tahun 2016

img

Abdul Rasyid.

POSKOTAKALTIMNEWS.COM, KUKAR- Sejumlah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) masuk dalam prioritas untuk segera dibahas dan disahkan akhir tahun 2021 ini. Salah satu regulasi yang perlu segera disahkan terkait struktur organisasi yang berkaitan dengan dua kecamatan yang dimekarkan, yakni kecamatan Kota Bangun Daarat dan Samboja Barat.

Raperda perubahan atas Pertaturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 tentang pemeetaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara.

Ketua DPRD Kukar Abdul Rasyid mengatakaan Raperda tersebut menjadi prioritas untuk dibahas dan disahkan sebelum pengesahan anggaran 2022, yakni pada Desember 2021.

Hal tersebut berkait dengan pelaksanaan pemerintahan kecamatan yang baru saja di mekarkan, agar 2022 segera bisa berjalan sebagaimana mestinya, yakai Kecamatan Samboja Barat dan Kota Bangun Darat.

Ia mengatakan, DPRD Kukar berkomitmen untuk melakukan percepatan, dan terus berkoordinasi dengan pemerintah daerah untuk dilakukan percepatan kegiatan pembangunan di dua Kecamatan baru tersebut.

"Tinggal bagaimana penataan infrastrukturnya saja, saat ini memang belum ada Kantor Kecamatannya, kemudian menyiapkan perangkat yang lainnya juga" kata Abdul Rasyid, di DPRD Kukar, belum lama ini

Lanjut dia, hal itu harus dipersiapkan, agar semua berjalan dengan baik seperti Kecamatan lainnya yang ada di Kukar. Saat ini untuk lakukan percepatan dua Kecamatan baru tersebut masih menunggu perda struktur organisasi.

"Perda struktur organisasi masih dalam pembahasan, jika Naskah Akademiknya (NA) sudah ada sekitar 2 pekan perda tersebut clear, dan harapan kami bisa segera disahkan November 2021 ini"  tutupnya.(*riz)