DPRD-Pemkab Kukar Sepakati Rancangan KUA-PPAS APBD 2022
Ketua DPRD tandatangani kesepakatan RAPBD 2022
POSKOTAKALTIMNEWS.COM,
KUKAR-DPRD
Kukar menggelar Rapat Paripurna ke 16 massa sidang I, dengan agenda Laporan Badan
Anggaran, dan Kesepakatan bersama terhadap Rancangan Kebijakan Umum APBD (KUA),
serta Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD 2022, di ruang Rapat
Paripurna, Senin (15/11/2021).
Rapat tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Kukar
Abdul Rasyid, didampingi Wakil Ketua DPRD Alif Turiadi, dan hadir anggota DPRD
lainnya baik langsung maupun virtual. Hadir Wakil Bupati Kukar H Rendi Solihin ,
Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Kukar H Sunggono dan undangan lainya.
Dalam laporan Badan Anggaran terkait dengan Kebijakan
Umum APBD dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara APBD 2022, yang disampaikan
oleh Ma'ruf Marjuni, menyebut bahwa KUA dan PPAS Kabupaten disusun berpedoman
pada RKPD tahun 2022 yang telah diselaraskan dengan RKP tahun 2022 dan RKPD Provinsi Tahun 2022.
Berdasarkan PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang
pengelolaan keuangan Daerah, KUA dan PPAS disusun dan disampaikan Pemerintah
Daerah kepada DPRD paling lambat minggu ke 11 bulan Juli untuk selanjutnya dibahas bersama antara Pemda dan DPRD sebagai
dasar bagi perangkat daerah dalam menyusun RKA SKPD.
Pada Laporan tersebut disebutkan bahwa untuk
rancangan Pendapatan Asli Daerah terdiri dari, Pendapatan Asli Daerah (PAD)
sebesar Rp 500,10 Miliar meningkat dari tahun sebelumnya, dimana dalam APBD
Induk sebesar Rp 470,76 Miliar. Kemudian Pendapatan Transfer sebesar Rp 4,25
Trilyun meningkat dari tahun sebelumnya, dimana pada APBD Induk TA 2021 sebesar
Rp 3,17 Trilyun. Alokasi pendapatan transfer tersebut memperkirakan Dana Bagi
Hasil Pajak, Dana Alokasi Umum (DAU). Dana Alokasi Khusus (DAK) dan Dana Desa
(DD). Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah sebesar Rp 400 Milyar.
Seelanjut pada Belanja Daerah diproyeksikan sebesar
Rp4,96 triliyun, yang sudah termasuk belanja operasi Rp 3,85 triliyun,
belanja modal Rp 760,16 miliar, belanja tidak terduga Rp 40 milliar, belanja
transfer Rp 606,18 milliar. Selanjutnya
pada pembiayaan daerah dianggarkan sekitar Rp 500 milliar.
Ketua DPRD Kukar Abdul Rasyid mengatakan, rapat paripurna saat
ini merupakan proses pembahasan KUA dan PPAS APBD 2022, sudah ditetapkan
bersama bahwa untuk nilai KUA dan PPAS 2022.
"Ada PAD sekitar Rp 500 milliar, dan
dana transfer sekitar Rp 4,2 milliar, sebelum rapat paripurna terkait KUA PPAS
APBD 2022 telah dibahas di Banggar terlebih dahulu" kata Abdul Rasyid
kepada media, di ruang Rapat Paripurna
Lanjut dia, setelah rapat paripurna laporan
KUA dan PPAS APBD 2022 dilanjutkan dengan nota penjelasan, dan akan segera
disahkan APBD 2022 tersebut.
"Kalau tidak ada halangan, pada awal
Desember 2021 mendatang akan ditetapkan nilai APBD 2022. Semoga hal ini bisa berjalan
dengan baik, dan dalam pelaksanaanya bisa memberikan manfaat untuk
masyarakat" tukasnya.
Sementara itu Wakil Bupati Kukar H Rendi Solihin
menuturkan, setelah melalui beberapa pembahasan sebelumnya, paripurna saat ini
melakukan kesepakatan berkaitan dengan KUA PPAS 2022.
"Pada 25 November nanti kita akan
dilakukan persetujuan KUA PPAS, setelah itu penetapan, kemudian pengesahan,
target awal Desember 2021 selesai" ujar Rendi Solihin
Dikatakannya, pemerintah daerah terus
berupaya, agar proses pengesahan APBD 2022 bisa berjalan dengan cepat dan
tepat, sehingga semua kegiatan berjalan dengan matang.
"Tidak seperti di 2021 ini, bahwa lelang
akan dilakukan awal tahun, artinya pada bulan 2, 3 itu sudah mulai lelang,
apalagi seperti DAK yang turun, banyak kegiatan kita dilapangan, yang
kelihatannya progresnya terkendala oleh waktu" jelasnya.
"Sehingga banyak potensi kegiatan
tersebut tidak selesai, kemungkinan terjadi Silpa sama seperti tahun sebelumnya
sekitar 10 persen" tutupnya.(*riz/adv)