Komnas HAM Minta Presiden Jokowi Hentikan Kasus Habib Rizieq

img

JAKARTA - Komisioner Komnas HAM Natalius Pigai berharap Presiden Joko Widodo memberikan pernyataan untuk menghentikan kasus dugaan konten porno yang menyeret pemimpin besar Front Pembela Islam Rizieq Sihab serta makar yang dituduhkan kepada Sekretaris Jenderal Forum Umat Islam (FUI), Muhammad Al-Khaththath.

Menurut Pigai, dua kasus tersebut telah membuat kegaduhan nasional dan menghambat kinerja pemerintahan Joko Widodo dan Jusuf Kalla yang tinggal 1,5 tahun lagi.

"Nawacita akan terganggu kalau terus menerus dibiarkan. Presiden harus mengambil alih, memutus mata rantai kegaduhan ini," ujar Pigai di kantor Kementerian Koordinator Politik Hukum dan Keamanan, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Jumat (9/7).

Lebih lanjut Pigai menjelaskan, kasus yang menyeret ulama dan aktivis muslim bukan sekedar persoalan hukum. Dalam catatannya, kedua kasus tersebut sudah memasuki aspek yang lebih serius yakni terganggunya keharmonisan sosial serta fragmentasi sosial.

Bahkan sambung Pigai, kasus tersebut juga hampir mengganggu integrasi nasional.

"Datanya nanti akan dikeluarkan saat rekomendasi tapi masih lama karena kita menunggu ada progres untuk menyelesaikan itu dari pemerintah. Jadi tidak bisa Komnas HAM mengeluarkan data aspek material terkait hasil penyelidikan," terangnya.

Di kesempatan yang sama, rekan Pigai di Komnas HAM, Hafid Abbas menjelaskan bahwa dalam pertemuan tertutup itu sejumlah perwakilan belum bisa memberikan rekomendasi. Meski demikian, pihaknya berharap usulan Komnas HAM bisa menjadi keputusan Presiden Jokowi.

"Kita juga berharap ini panjang. Mereka akan menunggu presiden mengambil keputusan," ujar Hafid.

Pigai bersama dua komisioner Komnas HAM, Hafid dan Siane Indriani menyambangi kantor Menteri Koordinator bidang Politik Hukum dan Ham Wiranto untuk membicarakan hasil mediasi komisi pegiat HAM itu dengan tim advokat muslim.

Menko Polhukam tak hadir, hanya diwakili Sesmenko Yayat Sudrajat serta perwakilan dari kepolisian, kejaksaan serta Kementerian Hukum dan HAM.

http://www.sinarrakyat.com