Polisi Tangkap Pengedar Narkoba di Desa Jantur
Pengedar narkoba.
POSKOTAKALTIMNEWS.COM,
KUKAR-
Seorang warga Desa Jantur RT 11, Kecamatan Muara Muntai, berinisial NT (31) Selasa
21 Desember 2021, diamankan polisi di kediamannya, karena diduga sebagai
pengedar narkoba.
Kapolsek Muara Muntai Iptu Basuki mengatakan,
pada 21 Desember 2021 sekira pukul 08.00 Wita, anggota Polsek Muara
Muntai mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Desa Jantur sering terjadi
transaksi narkotika jenis sabu sabu.
"Atas informasi tersebut anggota Polsek
Muara Muntai mendatangi TKP dan langsung dilakukan penggeledahan badan
terhadap NT dan penggeledahan di dalam rumahnya" kata Basuki kepada Poskotakaltimnews,
Kamis (23/12/2021).
Dari hasil penggeledahan, sambung dia,
anggota menemukan 17 poket sedang yang di duga sabu dengan berat kotor
12,41 gram, dan 8 poket kecil yang di duga shabu dengan berat kotor 2.11
gram.
Setelah dilakukan introgasi, kepada polisi NT
mengaku, bahwa barang tersebut adalah miliknya. Kemudian tersangka dan barang
bukti dibawa ke Polsek Muara Muntai untuk penyelidikan lebih lanjut.
Adapun barang bukti yang diamankan yaitu, 25
poket sabu sabu, 1 tas warna merah ,1 kotak Gesby warna kuning, 25 buah plastik
klip ,2 sedotan plastik, 1 alat isap, 2 sendok takar ,2 pipet kaca,1
korek gas,1 gantungan dompet hitam, 1 plintingan plastik, dan uang RP. 225
ribu.
"Sabu sabu dengan jumlah poket yang banyak
itu akan diedarkan di Desa Jantur, kami terus melakukan pengembangan terkait
peredaran narkoba" ujarnya.
Sementara tersangka dikenaka Pasal 114 ayat
(2) jo pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 Thn 2009 tentang narkotika, dengan
ancaman diatas 5 tahun penjara.(*riz)