Polisi Tangkap Pengedar Narkoba di Desa Jantur

img

Pengedar narkoba.

POSKOTAKALTIMNEWS.COM, KUKAR- Seorang warga Desa Jantur RT 11, Kecamatan Muara Muntai, berinisial NT (31) Selasa 21 Desember 2021, diamankan polisi di kediamannya, karena diduga sebagai pengedar narkoba.

Kapolsek Muara Muntai Iptu Basuki mengatakan, pada 21 Desember 2021 sekira pukul 08.00 Wita,  anggota Polsek Muara Muntai mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Desa Jantur sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu sabu.

"Atas informasi tersebut anggota Polsek Muara Muntai mendatangi TKP dan  langsung dilakukan penggeledahan badan terhadap NT dan penggeledahan di dalam rumahnya" kata Basuki kepada Poskotakaltimnews, Kamis (23/12/2021).

Dari hasil penggeledahan, sambung dia, anggota menemukan 17 poket  sedang yang di duga sabu dengan berat kotor 12,41 gram, dan 8  poket kecil yang di duga shabu dengan berat kotor 2.11 gram.

Setelah dilakukan introgasi, kepada polisi NT mengaku, bahwa barang tersebut adalah miliknya. Kemudian tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek Muara Muntai untuk penyelidikan lebih lanjut.

Adapun barang bukti yang diamankan yaitu, 25 poket sabu sabu, 1 tas warna merah ,1 kotak Gesby warna kuning, 25 buah plastik klip ,2  sedotan plastik, 1 alat isap, 2 sendok takar ,2 pipet kaca,1 korek gas,1 gantungan dompet hitam, 1 plintingan plastik, dan uang RP. 225 ribu.

"Sabu sabu dengan jumlah poket yang banyak itu akan diedarkan di Desa Jantur, kami terus melakukan pengembangan terkait peredaran narkoba" ujarnya.

Sementara tersangka dikenaka Pasal 114 ayat (2) jo pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 Thn 2009 tentang narkotika, dengan ancaman diatas 5 tahun penjara.(*riz)