Dalam Sehari, Polres Kukar Ringkus Enam Pengedar Narkoba

img

Kasat Resnarkoba Polres Kukae AKP MP Rachmawan.

POSKOTAKALTIMNEWS.COM, KUKAR- Sat Resnarkoba Polres Kukar meringkus 6 orang pelaku yang diduga melakukan penyalahgunaan narkotika jenis sabu sabu, di tempat yang berbeda, pada 26 Januari 2022.

Pelaku adalah  AJ, AH, AS, DH, AH yang merupakan Warga Tenggarong Seberang dan AL, Warga Loa Janan.

Kasat Resnarkoba Polres Kukar AKP M P Rachmawan penangkapan para pelaku tersebut bermula, saat petugas melakukan penangkapan terhadap  AJ (25) yang merupakan warga Desa Manunggal Jaya Tenggarong Seberang. AJ diringkus sekitar pukul 16.00 wita atas informasi dari masyarakat, bahwa di Desa tersebut kerap dijadikan transaksi narkoba. Anggota langsung menuju TKP, dan mencurigai yang sedang ada di halaman rumah.

"Kami amankan orang tersebut untuk dilakukan penggeledahan, setelah dilakukan penggeledahan tidak ditemukan barang, namun dilanjutkan penggeledahan di rumah pelaku tersebut" kata Rachmawan kepada Poskotakaltimnews, Jum'at (28/1/2022).

Hasil penggeledahan di dalam rumah, sambung dia, ditemukan sabu sabu 2 poket dengan berat 0,25 gram berada di dalam bungkus rokok, dan barang tersebut telah diakui miliknya. Tersangka dan barang bukti langsung di bawa ke Polres Kukar untuk diproses lebih lanjut.

Kemudian, pada hari yang sama sekitar pukul 17.00 wita, anggota sat Resnarkoba melakukan penyelidikan di Desa Karang Tunggal, dan mencurigai 2 orang yang mengaku AH dan AS, anggota langsung menghampiri untuk melakukan penggeledahan terhadap 2 orang tersebut.

"Kami dapat informasi dari masyarakat sekitar pukul 14.00 wita, dan sekitar pukul 17.00 wita kita mencurigai 2 orang, kita lakukan penggeledahan dan mendapat 2 poket sabu dengan berat 0,75 gram dari saku AH, keduanya beserta barang bukti kita bawa ke Polres Kukar" sebutnya.

Selanjutnya, sekitar pukul 18.00 wita team Resnarkoba mendapat informasi dari warga, bahwa di Desa Teluk Dalam sering dijadikan transaksi narkoba, atas informasi tersebut team menuju TKP dan mendapat informasi kembali bahwa pelaku yang membawa narkoba berboncengan membawa motor Satria F.

"Kami langsung ke TKP, dan mencurigai orang dengan ciri ciri yang dimaksud, motor satria F, baju hitam dan orange, langsung kami amankan dua orang tersebut di jalan poros Tenggarong-Samarinda" ungkapnya

Lanjut dia, kedua orang tersebut berinisial DH (32) dan AH (31), team lakukan penggeladahan terhadap keduanya, dan mendapatkan barang bukti 0,37 gram, mereka langsung dibawa ke Polres Kukar.

Terakhir, team Resnarkoba meringkus AL sekitar pukul 22.00 wita, di Desa Bakungan Loa Janan. AL diringkus atas informasi dari masyarakat di Desa Bakungan sering terjadi transaksi narkoba.

"Team langsung menuju lokasi, dan mencurigai sebuah rumah, kemudian melakukan penggrebekan terhadap rumah tersebut, di dalam rumah ada AL langsung melakukan penggeledahan" tuturnya.

Dikatakan Rachmawan, hasil penggeledahan ditemukan barang bukti 2 poket sabu sabu dengan berat 5,63 gram, pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres Kukar.

Tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (1), jo Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35/2009 tentang narkotika, dengan ancaman diatas 5 tahun penjara.(*riz)