Dalam Sehari, Polres Kukar Ringkus Enam Pengedar Narkoba
Kasat
Resnarkoba Polres Kukae AKP MP Rachmawan.
POSKOTAKALTIMNEWS.COM,
KUKAR-
Sat Resnarkoba Polres Kukar meringkus 6 orang pelaku yang diduga melakukan
penyalahgunaan narkotika jenis sabu sabu, di tempat yang berbeda, pada 26
Januari 2022.
Pelaku adalah AJ, AH, AS, DH, AH yang merupakan Warga Tenggarong Seberang dan
AL, Warga Loa Janan.
Kasat Resnarkoba Polres Kukar AKP M P
Rachmawan penangkapan para pelaku tersebut bermula, saat petugas melakukan penangkapan
terhadap AJ (25) yang merupakan warga
Desa Manunggal Jaya Tenggarong Seberang. AJ diringkus sekitar pukul 16.00 wita
atas informasi dari masyarakat, bahwa di Desa tersebut kerap dijadikan
transaksi narkoba. Anggota langsung menuju TKP, dan mencurigai yang sedang ada
di halaman rumah.
"Kami amankan orang tersebut untuk
dilakukan penggeledahan, setelah dilakukan penggeledahan tidak ditemukan
barang, namun dilanjutkan penggeledahan di rumah pelaku tersebut" kata
Rachmawan kepada Poskotakaltimnews, Jum'at (28/1/2022).
Hasil penggeledahan di dalam rumah, sambung
dia, ditemukan sabu sabu 2 poket dengan berat 0,25 gram berada di dalam bungkus
rokok, dan barang tersebut telah diakui miliknya. Tersangka dan barang bukti
langsung di bawa ke Polres Kukar untuk diproses lebih lanjut.
Kemudian, pada hari yang sama sekitar pukul
17.00 wita, anggota sat Resnarkoba melakukan penyelidikan di Desa Karang
Tunggal, dan mencurigai 2 orang yang mengaku AH dan AS, anggota langsung
menghampiri untuk melakukan penggeledahan terhadap 2 orang tersebut.
"Kami dapat informasi dari masyarakat
sekitar pukul 14.00 wita, dan sekitar pukul 17.00 wita kita mencurigai 2 orang,
kita lakukan penggeledahan dan mendapat 2 poket sabu dengan berat 0,75 gram
dari saku AH, keduanya beserta barang bukti kita bawa ke Polres Kukar"
sebutnya.
Selanjutnya, sekitar pukul 18.00 wita team Resnarkoba
mendapat informasi dari warga, bahwa di Desa Teluk Dalam sering dijadikan
transaksi narkoba, atas informasi tersebut team menuju TKP dan mendapat
informasi kembali bahwa pelaku yang membawa narkoba berboncengan membawa motor
Satria F.
"Kami langsung ke TKP, dan mencurigai
orang dengan ciri ciri yang dimaksud, motor satria F, baju hitam dan orange,
langsung kami amankan dua orang tersebut di jalan poros
Tenggarong-Samarinda" ungkapnya
Lanjut dia, kedua orang tersebut berinisial
DH (32) dan AH (31), team lakukan penggeladahan terhadap keduanya, dan
mendapatkan barang bukti 0,37 gram, mereka langsung dibawa ke Polres Kukar.
Terakhir, team Resnarkoba meringkus AL
sekitar pukul 22.00 wita, di Desa Bakungan Loa Janan. AL diringkus atas
informasi dari masyarakat di Desa Bakungan sering terjadi transaksi narkoba.
"Team langsung menuju lokasi, dan
mencurigai sebuah rumah, kemudian melakukan penggrebekan terhadap rumah
tersebut, di dalam rumah ada AL langsung melakukan penggeledahan" tuturnya.
Dikatakan Rachmawan, hasil penggeledahan ditemukan barang bukti 2 poket sabu sabu dengan berat 5,63 gram, pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres Kukar.
Tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (1), jo
Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35/2009 tentang narkotika, dengan ancaman diatas
5 tahun penjara.(*riz)