Residivis Pencurian Kembali Beraksi, Ancam Korban Pakai Senjata Tajam
POSKOTAKALTIMBEWS.COM,
KUKAR-
Dua pelaku pencurian di Tenggarong, sempat viral di media sosial merupakan
residivis 2020 lalu.
Kedua pelaku berinisial AR (27) yang
sebelumnya alami kasus pencurian motor, sedangkan AA (27) alami kasus pencurian
dengan pemberatan (curat).
Kaur Bin Ops Reskrim Polres Kukar Iptu M
Anton Masruri mengatakan, kedua pelaku tersebut baru saja bebas 2021 lalu.
Kemudian keduanya melakukan pencurian dengan pemberatan di 3 TKP di Tenggarong.
"Diantaranya di Jalan Durian dan Sedayu,
satunya masih dalam pengembangan, saat ini proses penyidikan ada 2 TKP
dulu" kata Anton Masruri kepada media, di Polres Kukar, Jum'at (4/3/2022).
Sambung dia, kedua pelaku nekat mengulangi
perbuatannya karena, tidak memiliki pekerjaan tetap. Nahas pelaku melakukan
aksinya terhadap korban yang merupakan salah satu anggota Korps Wanita Angkatan
Darat (Kowad).
Ia juga menjelaskan, kronologi penangkapan
terhadap kedua pelaku, atas laporan korban yang mengalami perampokan serta
pengancaman pada 25 Februari 2022. Tim Aligator Polres Kukar langsung
mendatangi TKP, dan di TKP modus yang digunakan pelaku masuk ke rumah korban
melalui ventilasi.
Serta, mengancam korban dengan menggunakan
senjata tajam, dan meminta korban untuk membuka pakaiannya. Kemudian Tim
Aligator melakukan penyelidikan dan menemukan ciri ciri pelaku dan keberadaan
pelaku.
Selanjutnya, pada 1 Maret 2022 rim Aligator
melakukan penangkapan terhadap kedua pelaku, keduanya ditangkap di lokasi
berbeda. Pertama tim Aligator menangkap pelaku AR di rumahnya Kelurahan
Mangkurawang.
"Saat itu pelaku sempat melihat tim
Aligator, sehingga pelaku itu kabur, namun polisi berhasil melakukan
penangkapan terhadap AR" ucapnya.
AR langsung diintrogasi, dan mengaku bahwa
telah melakukan perampokan dengan rekannya yakni AA. Polisi langsung mendatangi
kediaman AA di Jalan Bougenvil, tiba di kediamannya, polisi mengamankan AA.
Adapun barang bukti yang diamankan yakni
sebilah badik, dan HP. Barang bukti dan tersangka dibawa ke Polres Kukar, untuk
diproses lebih lanjut.
"Kedua pelaku saling kenal pada saat di
lapas, setelah bebas keduanya melakukan aksi pencurian kembali" ungkapnya .
Pelaku dikenakan Pasal 365 KHUP atau 368 KHUP
ancaman hukuman 9 tahun penjara.
Sementara itu pelaku perampokan AA
menuturkan, tidak meminta untuk membuka pakaian, namun untuk membuka selimut.
"Kami tidak mengetahui bahwa korbannya
ialah istri dari anggota TNI" ujar pelaku .
Dirinya juga mengaku, hasil perampokan
dipergunakan untuk senang senang, membeli minuman keras.(*riz)