Residivis Pencurian Kembali Beraksi, Ancam Korban Pakai Senjata Tajam

img


POSKOTAKALTIMBEWS.COM, KUKAR- Dua pelaku pencurian di Tenggarong, sempat viral di media sosial merupakan residivis 2020 lalu.

Kedua pelaku berinisial AR (27) yang sebelumnya alami kasus pencurian motor, sedangkan AA (27) alami kasus pencurian dengan pemberatan (curat).

Kaur Bin Ops Reskrim Polres Kukar Iptu M Anton Masruri mengatakan, kedua pelaku tersebut baru saja bebas 2021 lalu. Kemudian keduanya melakukan pencurian dengan pemberatan di 3 TKP di Tenggarong.

"Diantaranya di Jalan Durian dan Sedayu, satunya masih dalam pengembangan, saat ini proses penyidikan ada 2 TKP dulu" kata Anton Masruri kepada media, di Polres Kukar, Jum'at (4/3/2022).

Sambung dia, kedua pelaku nekat mengulangi perbuatannya karena, tidak memiliki pekerjaan tetap. Nahas pelaku melakukan aksinya terhadap korban yang merupakan salah satu anggota Korps Wanita Angkatan Darat (Kowad).

Ia juga menjelaskan, kronologi penangkapan terhadap kedua pelaku, atas laporan korban yang mengalami perampokan serta pengancaman pada 25 Februari 2022. Tim Aligator Polres Kukar langsung mendatangi TKP, dan di TKP modus yang digunakan pelaku masuk ke rumah korban melalui ventilasi.

Serta, mengancam korban dengan menggunakan senjata tajam, dan meminta korban untuk membuka pakaiannya. Kemudian Tim Aligator melakukan penyelidikan dan menemukan ciri ciri pelaku dan keberadaan pelaku.

Selanjutnya, pada 1 Maret 2022 rim Aligator melakukan penangkapan terhadap kedua pelaku, keduanya ditangkap di lokasi berbeda. Pertama tim Aligator menangkap pelaku AR di rumahnya Kelurahan Mangkurawang.

"Saat itu pelaku sempat melihat tim Aligator, sehingga pelaku itu kabur, namun polisi berhasil melakukan penangkapan terhadap AR" ucapnya.

AR langsung diintrogasi, dan mengaku bahwa telah melakukan perampokan dengan rekannya yakni AA. Polisi langsung mendatangi kediaman AA di Jalan Bougenvil, tiba di kediamannya, polisi mengamankan AA.

Adapun barang bukti yang diamankan yakni sebilah badik, dan HP. Barang bukti dan tersangka dibawa ke Polres Kukar, untuk diproses lebih lanjut.

"Kedua pelaku saling kenal pada saat di lapas, setelah bebas keduanya melakukan aksi pencurian kembali" ungkapnya .

Pelaku dikenakan Pasal 365 KHUP atau 368 KHUP ancaman hukuman 9 tahun penjara.

Sementara itu pelaku perampokan AA menuturkan, tidak meminta untuk membuka pakaian, namun untuk membuka selimut.

"Kami tidak mengetahui bahwa korbannya ialah istri dari anggota TNI" ujar pelaku .

Dirinya juga mengaku, hasil perampokan dipergunakan untuk senang senang, membeli minuman keras.(*riz)