Hendak Transaksi Narkoba, Pengedar Sabu di Tenggarong Seberang Diringkus Polisi
POSKOTAKALTIMNEWS.COM,
KUKAR-
GD (22) warga L3 Desa Bangun Rejo, Tenggarong Seberang harus merasakan
dinginnya dibalik jeruji besi, setelah diringkus polisi hendak bertransaksi
narkoba jenis sabu sabu, pada Jumat (4/3/2022) kemarin.
Pelaku ditangkap di Jalan Poros L2 Gang Janoko, Desa Manunggal
Jaya, Tenggarong Seberang.
Kasat Narkoba Polres Kukar AKP M P Rachmawan
mengatakan, pada 4 Maret 2022 Polres Kukar mendapatkan informasi dari warga,
bahwa di L2 akan ada transaksi narkotika jenis sabu sabu. Atas informasi
tersebut tim Reskoba Polres Kukar melakukan penyelidikan sekitar pukul 22.00
wita.
"Tiba di TKP, kami mencurigai seseorang
di pinggir jalan, ketika kami menghampiri orang tersebut, elempar barang ke
rumput rumput" ucap Rachmawan kepada Poskotakaltimnews, di Tenggarong,
Sabtu (5/3/2022).
Polisi langsung mencari barang yang telah
dibuang pelaku,dan ditemukan barang tersebut yakni berupa 35 poket sabu sabu.
Kepada polisi, pelaku mengaku bahwa barang
tersebut miliknya, . Tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Kukar untuk
dilakukan proses lebih lanjut.
"Saat ini masih terus dilakukan
pengembangan, dari mana barang tersebut diperoleh" sebutnya
Sementara barang bukti yang diamankan
yakni 35 poket sabu dengan berat kotor 21,82 gram, 1 bendel
plastik klip, 1 kotak rokok marlboro merah, 1 sendok takar dari sedotan, 1
lakban hitam, 1 buah timbangan digital, 1 HP merek Oppo, motor Vario 150
warna hitam KT 3378 JZ.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 114
ayat (2) jo pasal 112 ayat (2) UU RI No 35/2009 tentang narkotika, dengan
ancaman diatas 5 tahun penjara.(*riz)