Komisi IV DPRD Kukar Gelar RDP Bahas Pengangkatan P3K

img

Suasana Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi IV DPRD Kukar.

POSKOTAKALTIMNEWS.COM, KUKAR- Komisi IV DPRD Kukar menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) membahas terkait pengangkatan Pegawai Pemerintah Perjanjian Kontrak (PPPK) di Kukar, di ruang Serbaguna DPRD Kukar, Senin (7/3/2022).

Rapat tersebut dipimpin oleh Ketua Komisi IV DPRD Kukar Baharuddin, didampingi anggot Komisi IV Saparuddin Pabonglean serta dihadiri Asisten III Setkab Kukar Totok Heru Subroto, beberapa OPD Kukar, PGRI Kukar, Forum Tenaga Guru Honorer.

Ketua Komisi IV DPRD Kukar Baharuddin mengatakan, pengangakatan tenaga PPPK ditetapkan oleh pusat, karena hal itu kebijakannya pusat. Selain itu, dalam RDP membahas bagaimana penetapan SK pada tenaga guru honorer.

"Sudah disampaikan oleh BPKAD Kukar bahwa, hal itu sedang berproses, sudah diajukan ke pusat, tinggal menunggu SK" kata Baharuddin kepada media usai RDP, Senin (7/3/2022).

Banyak aspirasi yang disampaikan oleh forum tenaga guru diantaranya, soal penyebaran tenaga honorer atau SK yang diperjuangkan di sekolah, namun ditugaskan di sekolah lain, dan termasuk alokasi anggaran belanja kepegawaian. Diketahui alokasi anggaran belanja kepegawaian senilai Rp. 100 milliar.

"Jadi tenaga honorer untuk kesehatan yang habis kontrak akan di SK kan per 1 Januari, kalau SK itu keluar pada April,  hitungannya dirapel sejak 1 januari gajinya, semoga untuk tenaga pendidik sama seperti itu, sehingga tenaga honorer tidak perlu khawatir jika tidak dibayar" sebutnya.

"Memang ada beberapa item permasalahan yang dikeluhkan oleh tenaga honorer, permasalahan tersebut bisa diselesaikan, namun hanya 1 persoalan yang sifatnya menunggu dari pusat, terkait pengangkatan PPPK" imbuhnya.

Sementara itu Asisten III Setkab Kukar Totok Heru Subroto menuturkan, pengangkatan PPPK seharusnya dilakukan di daerah, karena hanya daerah yang mengetahui berapa keperluannya, dan penempatannya.

"Ini pesan Bupati Kukar, saat ini menjadi tugas kita bersama untuk memikirkan hal itu, agar tenaga honorer di Kukar mendapat kelayakan" ujar Totok Heru Subroto.

Kata Totok sapaannya, tidak ada niatan pemerintah untuk tidak memperhatikan PPPK. Banyak aspirasi yang disampaikan oleh forum tenaga guru honorer, seperti penetapan SK, sehingga tenaga guru honorer khawatir gajinya tidak sesuai.

"Tadi sudah dijelaskan oleh BPKAD bahwa, tenaga honorer yang habis kontrak akan di SK kan kembali per 1 Januari, jika SK itu keluarnya pada April maka pembayarannya akan dirapel" tutupnya.(*riz)