Komisi IV DPRD Kukar Gelar RDP Bahas Pengangkatan P3K
Suasana Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi IV DPRD Kukar.
POSKOTAKALTIMNEWS.COM,
KUKAR-
Komisi IV DPRD Kukar menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) membahas terkait
pengangkatan Pegawai Pemerintah Perjanjian Kontrak (PPPK) di Kukar, di ruang
Serbaguna DPRD Kukar, Senin (7/3/2022).
Rapat tersebut dipimpin oleh Ketua Komisi IV
DPRD Kukar Baharuddin, didampingi anggot Komisi IV Saparuddin Pabonglean serta
dihadiri Asisten III Setkab Kukar Totok Heru Subroto, beberapa OPD Kukar, PGRI
Kukar, Forum Tenaga Guru Honorer.
Ketua Komisi IV DPRD Kukar Baharuddin
mengatakan, pengangakatan tenaga PPPK ditetapkan oleh pusat, karena hal itu
kebijakannya pusat. Selain itu, dalam RDP membahas bagaimana penetapan SK pada
tenaga guru honorer.
"Sudah disampaikan oleh BPKAD Kukar
bahwa, hal itu sedang berproses, sudah diajukan ke pusat, tinggal menunggu
SK" kata Baharuddin kepada media usai RDP, Senin (7/3/2022).
Banyak aspirasi yang disampaikan oleh forum
tenaga guru diantaranya, soal penyebaran tenaga honorer atau SK yang
diperjuangkan di sekolah, namun ditugaskan di sekolah lain, dan termasuk alokasi
anggaran belanja kepegawaian. Diketahui alokasi anggaran belanja kepegawaian
senilai Rp. 100 milliar.
"Jadi tenaga honorer untuk kesehatan
yang habis kontrak akan di SK kan per 1 Januari, kalau SK itu keluar pada
April, hitungannya dirapel sejak 1 januari gajinya, semoga untuk tenaga
pendidik sama seperti itu, sehingga tenaga honorer tidak perlu khawatir jika
tidak dibayar" sebutnya.
"Memang ada beberapa item permasalahan
yang dikeluhkan oleh tenaga honorer, permasalahan tersebut bisa diselesaikan,
namun hanya 1 persoalan yang sifatnya menunggu dari pusat, terkait pengangkatan
PPPK" imbuhnya.
Sementara itu Asisten III Setkab Kukar Totok
Heru Subroto menuturkan, pengangkatan PPPK seharusnya dilakukan di daerah,
karena hanya daerah yang mengetahui berapa keperluannya, dan penempatannya.
"Ini pesan Bupati Kukar, saat ini
menjadi tugas kita bersama untuk memikirkan hal itu, agar tenaga honorer di
Kukar mendapat kelayakan" ujar Totok Heru Subroto.
Kata Totok sapaannya, tidak ada niatan
pemerintah untuk tidak memperhatikan PPPK. Banyak aspirasi yang disampaikan
oleh forum tenaga guru honorer, seperti penetapan SK, sehingga tenaga guru
honorer khawatir gajinya tidak sesuai.
"Tadi sudah dijelaskan oleh BPKAD bahwa,
tenaga honorer yang habis kontrak akan di SK kan kembali per 1 Januari, jika SK
itu keluarnya pada April maka pembayarannya akan dirapel" tutupnya.(*riz)