Mulai Besok Penghapusan Syarat Perjalanan Tanpa PCR/Antigen Diberlakukan

img


POSKOTAKALTIMNEWS.COM, TANJUNG REDEB- Pemerintah pusat kembali mengeluarkan kebijakan baru bagi pelaku perjalanan dalam negeri baik darat, laut, maupun udara. Di berlakukannya penghapusan wajib tes PCR atau antigen bagi penumpang yang sudah melakukan Vaksin COVID -19 dosis kedua.

Kebijakan itu pun mulai dipersiapkan oleh setiap pelayanan angkutan transportasi di Kabupaten Berau. Salah satunya di Bandara Kalimarau yang mulai memberlakukan aturan tersebut setelah turunnya Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan Nomor 21 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara pada Masa Pandemi COVID-19.

Kepala Seksi Keamanan dan Pelayanan Darurat Unit Pelaksana Bandar Udara (UPBU) Kalimarau, Martono mengatakan, surat edaran itu sudah diterima oleh pihaknya pada Selasa (8/3) sore kemarin. Sehingga, setiap penumpang penerbangan domestik yang sudah menerima dosis kedua dan booster tidak lagi diwajibkan melampirkan tes PCR ataupun Antigen.

"Sudah turun surat edarannya sore ini, sehingga besok kebijakan itu mulai berlaku,"katanya (8/3/22).

Teknis pemeriksaan untuk para penumpang penerbangan diwajibkan memiliki aplikasi Peduli Lindungi dimana pengecekan status penumpang apakah telah menerima vaksinasi dosis kedua atau booster bakal terdeteksi. Sedangkan, bagi penumpang yang baru menerima vaksinasi dosis pertama wajib melampirkan hasil negatif tes PCR (3×24 jam) atau Antigen (1×24 jam).

"Ada juga keterangan khusus, bagi penumpang yang tidak dapat divaksin khusus komorbit harus menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah,"terangnya.

"Kemudian, bagi anak-anak berusia di bawah 6 tahun dikecualikan dari syarat perjalanan. Tetapi, harus disertai dengan pendampingan," sambungnya.

Selain itu, pihak bandara juga mewajibkan pelaku perjalanan domestik untuk mengisi e-Hac sebelum keberangkatan untuk menghindari antrean. Berlaku juga bagi penumpang kedatangan antar domestik ke Bandara Kalimarau.

Sejauh ini, jumlah penumpang di Bandara Kalimarau cukup normal. Dikatakan Martono, pihak bandara juga mewajibkan penumpang untuk menerapkan protokol kesehatan, baik penumpang yang sudah menerima vaksinasi.

"Karena di edaran, penumpang yang sudah divaksin dua atau tiga kali harus terapkan protkes ekstra meskipun tidak diwajibkan PCR atau Antigen,"tuturnya.

Sementara, Kepala Dinas Kesehatan Berau, Iswahyudi mengatakan, untuk pencapaian vaksin dosis pertama sendiri per Selasa (8/3) di Kabupaten Berau sudah mencapai 91 persen. Sedangkan, dosis kedua menyentuh 71 persen. Untuk capaian vaksinasi booster Kabupaten Berau baru menyentuh 5 persen.

Iswahyudi pun juga menjelaskan mengenai harga tes PCR yang masih berlaku sampai saat ini berada di harga Rp 250 ribu sampai Rp 300 ribu.

"Kami harapkan kesadaran kesehatan bagi pelaku perjalanan meskipun dari pusat sudah melonggarkan persyaratan, satu-satunya yang terus kami ingatkan tanpa henti adalah sadar protokol kesehatan, karena itu sangat signifikan untuk menekan angka penyebaran kasus,"pungkasnya.(sep)