Mulai Besok Penghapusan Syarat Perjalanan Tanpa PCR/Antigen Diberlakukan
POSKOTAKALTIMNEWS.COM,
TANJUNG REDEB-
Pemerintah pusat kembali mengeluarkan kebijakan baru bagi pelaku perjalanan
dalam negeri baik darat, laut, maupun udara. Di berlakukannya penghapusan wajib
tes PCR atau antigen bagi penumpang yang sudah melakukan Vaksin COVID -19 dosis
kedua.
Kebijakan itu pun mulai dipersiapkan oleh
setiap pelayanan angkutan transportasi di Kabupaten Berau. Salah satunya di
Bandara Kalimarau yang mulai memberlakukan aturan tersebut setelah turunnya
Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan Nomor 21 Tahun 2022 Tentang Petunjuk
Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara pada Masa
Pandemi COVID-19.
Kepala Seksi Keamanan dan Pelayanan Darurat
Unit Pelaksana Bandar Udara (UPBU) Kalimarau, Martono mengatakan, surat edaran
itu sudah diterima oleh pihaknya pada Selasa (8/3) sore kemarin. Sehingga,
setiap penumpang penerbangan domestik yang sudah menerima dosis kedua dan
booster tidak lagi diwajibkan melampirkan tes PCR ataupun Antigen.
"Sudah turun surat edarannya sore ini,
sehingga besok kebijakan itu mulai berlaku,"katanya (8/3/22).
Teknis pemeriksaan untuk para penumpang
penerbangan diwajibkan memiliki aplikasi Peduli Lindungi dimana pengecekan
status penumpang apakah telah menerima vaksinasi dosis kedua atau booster bakal
terdeteksi. Sedangkan, bagi penumpang yang baru menerima vaksinasi dosis
pertama wajib melampirkan hasil negatif tes PCR (3×24 jam) atau Antigen (1×24
jam).
"Ada juga keterangan khusus, bagi
penumpang yang tidak dapat divaksin khusus komorbit harus menunjukkan surat
keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah,"terangnya.
"Kemudian, bagi anak-anak berusia di
bawah 6 tahun dikecualikan dari syarat perjalanan. Tetapi, harus disertai
dengan pendampingan," sambungnya.
Selain itu, pihak bandara juga mewajibkan
pelaku perjalanan domestik untuk mengisi e-Hac sebelum keberangkatan untuk
menghindari antrean. Berlaku juga bagi penumpang kedatangan antar domestik ke
Bandara Kalimarau.
Sejauh ini, jumlah penumpang di Bandara
Kalimarau cukup normal. Dikatakan Martono, pihak bandara juga mewajibkan
penumpang untuk menerapkan protokol kesehatan, baik penumpang yang sudah
menerima vaksinasi.
"Karena di edaran, penumpang yang sudah
divaksin dua atau tiga kali harus terapkan protkes ekstra meskipun tidak
diwajibkan PCR atau Antigen,"tuturnya.
Sementara, Kepala Dinas Kesehatan Berau,
Iswahyudi mengatakan, untuk pencapaian vaksin dosis pertama sendiri per Selasa
(8/3) di Kabupaten Berau sudah mencapai 91 persen. Sedangkan, dosis kedua
menyentuh 71 persen. Untuk capaian vaksinasi booster Kabupaten Berau baru
menyentuh 5 persen.
Iswahyudi pun juga menjelaskan mengenai harga
tes PCR yang masih berlaku sampai saat ini berada di harga Rp 250 ribu sampai
Rp 300 ribu.
"Kami harapkan kesadaran kesehatan bagi
pelaku perjalanan meskipun dari pusat sudah melonggarkan persyaratan,
satu-satunya yang terus kami ingatkan tanpa henti adalah sadar protokol
kesehatan, karena itu sangat signifikan untuk menekan angka penyebaran
kasus,"pungkasnya.(sep)