Rakor Eleminasi Malaria Hasilkan Enam Kesepakatan

img


POSKOTAKALTIMNEWS.COM,SAMARINDA-Hasil pelaksanaan Rapat Koordinasi (Rakor)    Pencegahan dan Pengendalian  Penyakit Menular (Eleminasi) Malaria di Provinsi Kaltim  tahun 2022, yang digelar Biro Kesra Setdaprov Kaltim, menhasilkan enam kesepakatan antar  lintas sektor baik antar Pemerintah Provinsi, pemerintah kabupaten kota  dan pihak swasta atau perusahaan di wilayah Provinsi Kalimantan Timur.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Kaltim Setyo Budi Basuki mengharapkan enem kesepatan oleh semua puhak yang terlibat dapat bersama-sama memahmi dan masing-masing dinas instansi baik dilingkup Pemprov Kaltim maupun kabupaten kota termasuk pihak swasta yang telah diberikan wewenang untuk menindaklajuti bersama.

“Jadi komitmen untuk bersama-sama memantau mana yang belum dikerjakan mari kita kerjakan, sehingga pada tahun 2027, Provinsi Kaltim bisa mengeleminasi kasus malaria,”kata Setyo Budi Basuki kepada Poskotakaltimnews.com , usai menutup  Rapat Koordinasi (Rakor)    Pencegahan dan Pengendalian  Penyakit Menular (Eleminasi) Malaria di Provinsi Kaltim  tahun 2022, yang digelar   di Ruang Rapat Tepian  1 Kantor Gubernur Kaltim, Senin (4/6/2022).

Adapun enam kesepakatan dalam eleminasi Malaria di Provinsi Kaltim yaitu  1. Pemerintah Provinsi dan Pemerintah kabupaten kota se Kalimantan Timur, bersepakat untuk mendapatkan Sertifikasi Eliminasi Malaria dari Kementerian Kehatan RI pada tahun 2027.

2.Pemerintah  Provinsi Kaltim  menerbitkan Surat Edaran/Instruksi Gubernur ditujukan kepada lintas sektor terkait, dalam upaya pencegahan penularan Malaria, serta pengaktifan kembali Pos Malaria Hutan (Posmalhut)) oleh pemerintah daerah  setempat di wilayah yang berpotensi menjadi pintu kaluar/masuk hutan.

3.Dinas Kesehatan Provinsi Kaltim membuat draft Peraturan Gubernur terkait eliminasi Malaria dan akan di fasilitasi oleh Biro Kesejahteraan Rakyat Setda Provinsi  Kaltim, yang akan dilanjutkan dengan peraturan turunan di kabuoaten kota masing-masing.

4.Membentuk tim eliminasi malaria lintas batas kabupaten (task force), yang akan melibatkan unsur dari TNI/Polri yang berada di daerah masing- masing,  dalam rangka menuntaskan permasalahan Malaria di lintas batas antar kabupaten yang di prakarsai oleh Dinas Kesehatan Provinsi Kaltim dan difasilitasi oleh Biro Kesejahteraan Rakyat Setda Provinsi  Kaltim.

5.Mendorong kabuaten  dan kota yang terdampak langsung kasus penularan Malaria agar diberikan alokasi anggaran yang besar yang bersumber dari APBD masing- masing kabupaten dan kota.

6.Mendorong 4 Kabupaten dan kota yang mengalami trend kasus tinggi terpapar Malaria yakni PPU, Paser, Kutai Timur dan Kabupaten Kutai Barat  agar mendapat perhatian khusus dalam penerapan kebijakan eliminasi malaria.(mar)