Bupati Kukar Terbitkan Surat Edaran Tanpa Sampah Plastik di Hari Raya Idul Adha 1443 H
Edi Damansyah
POSKOTAKALTIMNEWS.COM,KUKAR-Bupati Kutai
Kartanegara menerbitkan Surat Edaran Nomor :
No.B-1616/DLHK/BID/II.I/065.11/07/2022 Tentang Hari Raya Idul Adha 1443 H Tanpa
Sampah Plastik.
Surat yang ditandatangani Bupati Kutai
Kartanegara Edi Damansyah secara elektronik pada tanggal 1 Juli 2022 tersebut
ditujukan kepada Camat, Lurah/Kepala Desa, dan masyarakat / Panitia Pelaksanaan
Kegiatan Idul Adha se Kabupaten Kutai Kartanegara.
Surat edaran tersebut dibuat dari realitas
bahwa distribusi daging kurban berpotensi menimbulkan sampah plastik dari
penggunaan kantung plastik sekali pakai. Selain itu adalah sebagai implementasi
program pengurangan dan penanganan sampah dengan keterlibatan masyarakat. Dasar
hukum yang menjadi landasan SE tersebut adalah Surat Ederan Kementerian
Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI Nomor : SE.4/MENLHK/PSLB3/PLB.2/6/2022
Tentang Pelaksanaan Hari Raya Idul Adha Tanpa Sampah Plastik dan Peraturan
Bupati Kutai Kartanegara Nomor 27 Tahun 2019 Tentang Kebijakan dan Strategi
Daerah Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga.
Dalam surat Edaran tersebut disampaikan
poin-poin sebagai berikut :
1. Penyebarluasan
informasi Idul Adha tanpa sampah plastik melalui media cetak, elektronik maupun
media sosial kepada masyarakat luas di wilayah masing-masing.
2. Pemberian
himbauan dan ajakan disampaikan dalam bentuk poster, iklan layanan masyarakat
di media massa, termasuk media sosial, spanduk, baliho, serta bentuk media
lainnya dan dikomunikasikan kepada masyarakat sebelum penyelenggaraan Hari Raya
Idul Adha.
3. Penerapan
protokol kesehatan untuk pencegahan penyebaran Covid-19.
4. Menghimbau
dan mengajak panitia pembagian daging kurban untuk tidak menggunakan kantung
plastik dan atau menghimbau masyarakat untuk membawa wadah sendiri yang dapat
dipakai ulang untuk mewadahi pembagian daging kurban.
5. Mengganti
kantung plastik sebagai daging kurban dengan menggunakan daun (seperti daun
pisang atau daun jati), wadah anyaman bambu (besek) atau wadah lain yang
tersedia di daerah masing-masing yang dapat digunakan ulang atau dapat
dikomposkan dan tidak menimbulkan sampah palastik.
6. Menjaga
dan mengendalikan kebersihan lingkungan di tempat penampungan, penjualan dan
pemotongan hewan kurban.
7. Menyediakan
sarana dan prasarana pengelolaan sampah seperti tempat sampah terpilah dan alat
pengumpul sampah terpilah di lokasi pelaksanaan sholat Idul Adha dan pembagian
daging kurban.
8. Melaksanakan
pengumpulan dan pengangkutan sampah di lokasi pelaksanaan sholat Idul Adha dan
pembagian daging kurban.
9. Menyediakan
satuan tugas khusus di lapangan yang menangani sampah sekaligus sebagai tenaga
kampanye dan edukasi publik dalam pengurangan sampah plastik.(adv)