Tahapan Pilkades 2022, Segera Penetapan Bakal Calon Kades

img

 

POSKOTAKALTIMNEWS.COM, KUKAR- Tahapan Pilkades serentak 2022 di Kukar, yakni menetapkan bakal calon kades yang telah lolos administrasi. Sebanyak 86 desa di Kukar melaksanakan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades).

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kukar Arianto mengatakan, tahap pendaftaran dan verifikasi berkas telah dilakukan, saat ini menentukan bakal calon Kades yang telah lolos administrasi pada sebelumnya.

"Tahapan selanjutnya, bakal calon Kades tersebut diumumkan ke publik untuk mendapatkan tanggapan, apakah yang lolos administrasi ini tidak ada permasalahan lagi," kata Arianto kepada Poskotakaltimnews, di Pemkab Kukar, belum lama ini.

Kata dia, kalau tidak ada tanggapan dari masyarakat, maka ditetapkan sebagai calon Kades. Sementara penetapan calon Kades pada akhir Juli 2022 ini.

"Jika sampai akhir Juli ini tidak ada sanggahan atau tanggapan dari masyarakat, nanti dibuatkan berita acaranya, kemudian diajukan rekomendasi penetapan pada Kecamatan," sebutnya.

Ia mengatakan, sejauh ini kendala Pilkades hanya sedikit, ada beberapa ASN yang datang ke DPMD, untuk menanyakan ijinnya tidak keluar. Hal ini DPMD menyampaikan bahwa smpai jajaran panitia Pilkades perannya sebagai penerima dokumen, bukan mengeluarkan dokumen ijin tersebut.

"Yang bisa memproses itu hanya Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM)," ungkapnya.

Dirinya juga menyebutkan, apabila peserta calon Kades lebih dari 5 orang, maka akan diadakan seleksi tambahan. Seleksi tambahan tersebut ada 5 indikator meliputi, pengalaman kerja pemerintahan, pendidikan, usia, dan domisili, serta tes tertulis.

"Jadi 5 nilai itu akan digabung, itu yang menjadi penilaian sehingga ditetapkan sebagai calon Kades," tutupnya.(*riz/adv)