Tetapkan Perda Jalan Khusus Pengangkutan Batubara dan Kelapa Sawit, Gubernur Apresiasi Pimpinan dan Anggota DPRD Kaltim
POSKOTAKALTIMNEWS.COM,SAMARINDA-Gubernur Kaltim
diwakili Staf Ahli Gubernur Bidang Sumber Daya Alam, Perekonomian Daerah
dan Kesejahteraan Rakyat, Christianus
Benny mengapresiasi atas hasil laporan
akhir Pansus pembahasan Rancangan
Peraturan Daerah menjadi Peraturan
Daerah, dan kesepatan DPRD Kaltim terhadap penetapan
Rancangan peraturan daerah menjadi peraturan daerah, tentang penyelenggaraan
jalan umum dan Jalan khusus untuk pengangkutan batubara dan kelapa sawit di
Provinsi Kaltim.
Benny mengakatan, penyampaian akhir gubenur
Kaltim terhadap Rancangan peraturan daerah Provinsi Kalimantan Timur tentang
perubahan atas peraturan daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 10 tahun 2012
tentang penyelenggaraan jalan umum dan Jalan khusus untuk pengangkutan batubara
dan kelapa sawit.
“Menyambut hasil penyampaian laporan hasil
akhir Pansus pembahas dan penetapan DPRD
Klatim terhadap Peraturan daerah dimaksud,
saya Gubernur Kaltim menyampaikan ucapan terima kasih dan
penghargaan yang setinggi-tingginya kepada pimpinan dan segenap anggota dewan yang terhormat yang
telah bekerjasama dengan pemerintah daerah dalam membahas dan merumuskan
rancangan peraturan daerah, sehingga
pada hari ini dapat diterima dan disetujui bersama oleh Gubernur dan DPRD untuk
selanjutnya dapat ditetapkan menjadi peraturan daerah Provinsi Kalimantan
Timur,” papar , Christianus Benny pada
Rapat Paripurna ke-28 DPRD Provinsi Kaltim dengan agenda penyampaian
laporan akhir Kerja Pansus pembahas Perda tentang penyelenggaraan jalan umum jalan khusus untuk batubara dan
kelapa sawit. Persetujuan DPRD Kaltim terhadap Rancangan Perda menjadi
Perda. Dan Pendapat akhir gubernur
Kaltim terhadap rancangan Perda
menjadi Perda. yang digelar secara offline dan online di Gedung D DPRD Kaltim,
Senin, (15/8/2022).
Benny menambahkan, sebagai bagian dari sistem
transportasi nasional lalu lintas dan angkutan jalan harus dikembangkan potensi
dan perannya untuk mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas dan
angkutan jalan, dalam rangka mendukung
pembangunan ekonomi dan pengembangan wilayah.
“Peranan jalan dan lalu lintas angkutan jalan
yang begitu strategis tersebut terkadang tidak dapat dilaksanakan secara
maksimal, disebabkan karena kegiatan masyarakat dalam penggunaan jalan yang
justru mengganggu penggunaan fungsi jalan, padahal sejatinya fungsi Jalan Utama
sesuai dengan undang-undang nomor 38 tahun 2004 tentang jalan yang telah
dirubah berapa kali, terakhir dengan undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 adalah
diperuntukkan bagi lalu lintas umum,”tandasnya.
lebih lanjut, ujar Benny berdasarkan
undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas angkutan jalan, setiap orang yang menggunakan Jalan wajib
berperilaku tertib dan atau mencegah hal-hal yang dapat merintangi, menghambat,
atau membahayakan keamanan dan keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan.
“Untuk itulah penataan fungsi Jalan sangat
diperlukan mengingat geliat ekonomi Kaltim yang terus bertumbuh peran dan
fungsi jalan tidak lagi dapat dihindarkan. Oleh karenanya keberadaan peraturan
daerah ini, tentu sangat dinantikan,
demi keamanan, kenyamanan dan keselamatan pengguna jalan, kami menyadari bahwa
dengan ditetapkan Rancangan peraturan daerah ini menjadi peraturan daerah belum
bisa mengakomotif keinginan semua pihak, yang berkeinginan dapat menggunakan
jalan umum,”tandasnya.
Tercapainya kesepakatan penetapan rancangan
Perda menjadi Perda, lanjut Benny ini
menjadi gambaran komitmen yang kuat dan dedikasi yang tinggi dari pimpinan dan anggota dewan yang terhormat
dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab DPRD sebagai fungsi pembentuk
regulasi mengingat rancangan Perda ini akan dilakukan proses fasilitasi
Kementerian Dalam Negeri, tentulah
apapun saran penjemputan dari Kementerian Dalam Negeri sebagai bentuk pembinaan
yang akan kita tindaklanjuti bersama.
Sidang Paripurna ke-28 DPRD Kaltim dipimpin langsung Ketua DPRD
Kaltim H Makmur HAPK di didampingi
Sekretaris, wakil Ketua serta anggota DPRD Kaltim, Forkopimda, kepala dinas, badan, kepala Biro Dilingkup
Pemprov Kaltim.(mar)