Pemerintah Komitmen Beri Perlindungan Kesehatan Masyarakat

img

Kesepakatan Bersama (MoU) antara Pemerintah Kabupaten Berau dengan BPJS Ketenagakerjaan

POSKOTAKALTIMNEWS.COM,TANJUNG REDEB- Keberadaan jaminan sosial merupakan amanat UUD 1945 pasal 34 ayat 2 bahwa negara mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat dan memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan.

“Maka pemerintah atau pun perangkat daerah harus memastikan seluruh badan usaha perushaan maupun tenaga non ASN harus terdaftar BPJS ke tenaga kerjaan,” jelas Bupati Sri Jumiarsih saat Perpanjangan Kesepakatan Bersama (MoU) antara Pemerintah Kabupaten Berau dengan BPJS Ketenagakerjaan Pagi tadi yang di gelar di Ruang Kakaban sekitar Pukul 08:00Wita, Kamis (18/8/22).

Ia juga mengatakan, mengingat kegiatan BPJS bersifat wajib bagi bahan perusahaan dan seluruh penyedia kerja terutama kerjaan yang mempunyai resiko tinggi, Itu sangat penting jaminan sosial ketenaga kerjaan merupakan hak bagi para pekerja baik sektor formal dan in formal

Pemerintah daerah dan Pemeritah pusat telah berkomitmen dan telah memberikan fasilitas, jaminan, dan perlindungan sosial bagi tenaga kerja melalu BPJS ketenaga kerjaan.

“Tentu saja ini meberikan dampak yang sangat baik  bagi para pekerja,” ucapnya

Ia menegaskan, saya berharap adanya BPJS para ketenaga kerja yang ada di kabupaten Berau semakin bersemangat melaksanakan kewajiban sebagai karyawan pekerja, ketika ada hal hal yang tidak terduga, bisa di fasilitasi melalui BPJS, dan perlu kita ketahui bahwa iyuran yg di berikan ke BPJS ketenaga kerjaan ini sangat terjangkau yang mana dasar iurannya sesuai dengan dasar nilai kontrak yang tertuang dalam surat perjanjian kerja.

“Mari kita bersama bersatu padu bersinergi untuk memberikan jaminan perlindungan bagi para pekerja demi memberi tercapainya Berau yang lebih sejahtera,” pungkasnya .(advetorial/sep)