Ketua DPRD Temui Aliansi Mahasiswa dan Pemuda yang Demo Tuntut KM Dinonaktifkan

img

 

POSKOTAKALTIMNEWS.COM, KUKAR- Puluhan Mahasiswa dan Pemuda yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Kukar, menggelar aksi demo damai di DPRD Kukar, Senin (22/8/2022).

Pada aksi tersebut para demonstran menyampaikan tuntutan agar oknum anggota DPRD Kukar, KM segera dinonaktifkan  karena terlibat melakukan pemalsuan dokumen tanah.

Koordinator Lapangan Suwandi mengatakan, jika permasalahan ini dibiarjan begitu saja, tentu menjadi catatan buruk terhadap integritas DPRD Kukar. Dan juga sangat berpengaruh terhadap pemilihan legislatif kedepan.

"Bayangkan seorang terdakwa masih bisa mengantor, lalu lalang. Kalau kita runut dari statusnya baik dari kejadian hingga 2017 itu penangguhan, seharusnya status penangguhan itu wajib lapor," kata Suwandi.

Namun setelah dilihat selama ini, bahwa KM tidak melaksanakan hal itu, hingga akhirnya beliau dijemput oleh aparat kepolisian, artinya beliau saat itu tidak koperatif.

"Kalau dijemput paksa itu tidak koperatif, kalau menyerahkan diri sendiri bisa disebut koperatif," ucapnya.

Dengan ditetapkan beliau sebagai tahanan kota, dengan alasan beliau masih dibutuhkan, hal ini sangat lucu. "Menurut saya dengan alasan seperti itu lucu saja," sebutnya.

Menurutnya, terkait dengan kasus ini, ada proses pembiaran, maka dari itu hal ini perlu ditindak dengan tegas, jika tidak segera dilakukan penindakan, tentu hal ini akan "digoreng menjadi isu politik.

"Kami meminta kepada Ketua DPRD bagaimana kejelasannya terkait hal ini," ungkapnya.

Sementara itu Ketua DPRD Kukar Abdul Rasid mengajak para demonstran, untuk melakukan diskusi bersama di ruang Rapat Banmus DPRD Kukar.

Abdul Rasid menuturkan, berkaitan dengan salah satu anggota DPRD Kukar yang terlibat kasus hukum, maka DPRD Kukar langsung mengambil langkah langkah untuk menyikapi hal tersebut.

"Saya sudah menugaskan Sekretaris Dewan (Sekwan), untuk melakukan koordinasi dengan biro hukum Kaltim, dan kami juga sudah menyurati Pengadilan Negeri pada 15 Agustus 2022, terkait dengan hal ini," ujar Abdul Rasid.

Ia mengatakan, tentu hasil dari laporan yang telah disampaikan oleh Pengadilan Negeri ke Badan Kehornatan (BK). Tentu hal ini dibahas dan dievaluasi kembali pada BK, sebab jangan sampai keputusan yang diambil tidak tepat.

"Kami akan mengundang pakar hukum, untuk menangani masalah ini, kami masih menyesuaikan jadwal untuk melakukan pertemuan dengan pakar hukum," tuturnya.

Semoga pertemuan pakar hukum dan BK bisa segera, tentunya dengan harapan mendatangkan pakar hukum menjadi dasar, sehingga permasalahan ini bisa clear.(*riz/adv)