Ketua DPRD Temui Aliansi Mahasiswa dan Pemuda yang Demo Tuntut KM Dinonaktifkan
POSKOTAKALTIMNEWS.COM,
KUKAR-
Puluhan Mahasiswa dan Pemuda yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa dan Pemuda
Kukar, menggelar aksi demo damai di DPRD Kukar, Senin (22/8/2022).
Pada aksi tersebut para demonstran menyampaikan
tuntutan agar oknum anggota DPRD Kukar, KM segera dinonaktifkan karena terlibat melakukan pemalsuan dokumen
tanah.
Koordinator Lapangan Suwandi mengatakan, jika
permasalahan ini dibiarjan begitu saja, tentu menjadi catatan buruk terhadap
integritas DPRD Kukar. Dan juga sangat berpengaruh terhadap pemilihan
legislatif kedepan.
"Bayangkan seorang terdakwa masih bisa
mengantor, lalu lalang. Kalau kita runut dari statusnya baik dari kejadian
hingga 2017 itu penangguhan, seharusnya status penangguhan itu wajib lapor,"
kata Suwandi.
Namun setelah dilihat selama ini, bahwa KM
tidak melaksanakan hal itu, hingga akhirnya beliau dijemput oleh aparat
kepolisian, artinya beliau saat itu tidak koperatif.
"Kalau dijemput paksa itu tidak
koperatif, kalau menyerahkan diri sendiri bisa disebut koperatif,"
ucapnya.
Dengan ditetapkan beliau sebagai tahanan kota, dengan alasan beliau masih dibutuhkan, hal ini sangat lucu. "Menurut saya dengan alasan seperti itu lucu saja," sebutnya.
Menurutnya, terkait dengan kasus ini, ada
proses pembiaran, maka dari itu hal ini perlu ditindak dengan tegas, jika tidak
segera dilakukan penindakan, tentu hal ini akan "digoreng menjadi isu
politik.
"Kami meminta kepada Ketua DPRD
bagaimana kejelasannya terkait hal ini," ungkapnya.
Sementara itu Ketua DPRD Kukar Abdul Rasid
mengajak para demonstran, untuk melakukan diskusi bersama di ruang Rapat Banmus
DPRD Kukar.
Abdul Rasid menuturkan, berkaitan dengan
salah satu anggota DPRD Kukar yang terlibat kasus hukum, maka DPRD Kukar
langsung mengambil langkah langkah untuk menyikapi hal tersebut.
"Saya sudah menugaskan Sekretaris Dewan
(Sekwan), untuk melakukan koordinasi dengan biro hukum Kaltim, dan kami juga
sudah menyurati Pengadilan Negeri pada 15 Agustus 2022, terkait dengan hal
ini," ujar Abdul Rasid.
Ia mengatakan, tentu hasil dari laporan yang
telah disampaikan oleh Pengadilan Negeri ke Badan Kehornatan (BK). Tentu hal
ini dibahas dan dievaluasi kembali pada BK, sebab jangan sampai keputusan yang
diambil tidak tepat.
"Kami akan mengundang pakar hukum, untuk
menangani masalah ini, kami masih menyesuaikan jadwal untuk melakukan pertemuan
dengan pakar hukum," tuturnya.
Semoga pertemuan pakar hukum dan BK bisa
segera, tentunya dengan harapan mendatangkan pakar hukum menjadi dasar,
sehingga permasalahan ini bisa clear.(*riz/adv)