DPMD Lakukan Pendampingan Optimalisasi Pengelolaan Bumdes, Genjot Pendapatan Desa
Kepala
DPMD Kukar Arianto
POSKOTAKALTIMNEWS.COM,
KUKAR-
Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kukar, terus melakukan pendamping
untuk optimalisasi pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (Bumdes).
Kepala DPMD Kukar Arianto mengatakan, di DPMD
memiliki bidang ekonomi usaha desa, salah satunya melakukan pembinaan Bumdes.
Pendampingan tersebut diantaranya untuk menjadi Bumdes, apa saja perlengkapan
syarat untuk menjadi Bumdes hingga berbadan hukum.
"Hal ini sesuai dengan arahan Bupati
Kukar, kalau sudah berbadan hukum, kita akan jembatani Bumdes ini dengan pihak
ketiga, khususnya para dunia usaha yang beroperasi di desa sekitarnya, harus
menggandeng Bumdes tersebut," kata Arianto kepada Poskotakaltimnews, Kamis
(25/8/2022).
Kata dia, di Kukar dari 193 desa, ada sekitar
56 Bumdes telah berbadan hukum, sementara sisanya masih ada pada tahap
pengajuan dan verifikasi di Kementerian deaa. Dari 10 Kabupaten/Kota di Kaltim,
hanya desa di Kukar yang sudah banyak terkait dengan Bumdes berbadan hukum.
"Untuk optimalisasi ini harus saling
bersinergi, baik dari pemerintah desa, DPMD, dan pengurus Bumdes," sebutnya.
Dirinya berharap, anggaran yang digelontorkan
oleh pemerintah pusat maupun daerah, bisa dimanfaatkan dengan baik, sehingga
tepat sasaran, khususnya bisa dijadikan modal usaha untuk Bumdes.
"Kami berharap, dari dana tersebut bisa
memberikan dampak positif terhadap desa. Bagaimana Bumdes itu didirikan,
diberikan modal, sehingga bisa berdampak ke Pendapatan Asli Desa (PADes),"
ucapnya.
Ia juga menyebutkan, DPMD Kukar telah
berkoordinasi dengan Kamar Dagang Industri Indonesia (Kadin) Kukar, kedepan
bakal dilakukan pendampingan Bumdes, melalui Kadin Kukar.
"Kita sudah koordinasi dengan Ketua
Kadin, beliau bersedia membantu untuk pembinaan Bumdes, ini lagi kita konsep
mekanismenya seperti apa, nanti kita akan identifikasi Bumdes yang dianggap
layak dan siap untuk dibina melalui Kadin," jelasnya.
Sementara itu Kepala Desa Bangun Rejo
Suprapto menuturkan, nama Bumdes Bangun Rejo yakni, Bersinar Bangun Rejo,
Bumdes ini telah memiliki legalitas hukum.
"Jadi bagaimana perlindungan terhadap
Bumdes dalam suatu wilayah. Visi misi Bumdes untuk mencari Pendapatan Asli
Desa, yakni mencari apa yang dikelola di desa tersebut, apakah SDAnya atau hal
yang lain yang perlu dikembangkan," ujar Suprapto.
Ia berujar, di Kukar memiliki Sumber Daya
Alam (SDA) yang melimpah, sejauh mana Bumdes tersebut diberikan kuasa, atau
dilibatkan.
"Bagaimana perusahan di desa itu hukumnya
wajib, untuk melakukan kerja sama dengan Bumdes," pungkasnya.(*riz)