DPMD Lakukan Pendampingan Optimalisasi Pengelolaan Bumdes, Genjot Pendapatan Desa

img

Kepala DPMD Kukar Arianto

POSKOTAKALTIMNEWS.COM, KUKAR- Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kukar, terus melakukan pendamping untuk optimalisasi pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (Bumdes).

Kepala DPMD Kukar Arianto mengatakan, di DPMD memiliki bidang ekonomi usaha desa, salah satunya melakukan pembinaan Bumdes. Pendampingan tersebut diantaranya untuk menjadi Bumdes, apa saja perlengkapan syarat untuk menjadi Bumdes hingga berbadan hukum.

"Hal ini sesuai dengan arahan Bupati Kukar, kalau sudah berbadan hukum, kita akan jembatani Bumdes ini dengan pihak ketiga, khususnya para dunia usaha yang beroperasi di desa sekitarnya, harus menggandeng Bumdes tersebut," kata Arianto kepada Poskotakaltimnews, Kamis (25/8/2022).

Kata dia, di Kukar dari 193 desa, ada sekitar 56 Bumdes telah berbadan hukum, sementara sisanya masih ada pada tahap pengajuan dan verifikasi di Kementerian deaa. Dari 10 Kabupaten/Kota di Kaltim, hanya desa di Kukar yang sudah banyak terkait dengan Bumdes berbadan hukum.

"Untuk optimalisasi ini harus saling bersinergi, baik dari pemerintah desa, DPMD, dan pengurus Bumdes," sebutnya.

Dirinya berharap, anggaran yang digelontorkan oleh pemerintah pusat maupun daerah, bisa dimanfaatkan dengan baik, sehingga tepat sasaran, khususnya bisa dijadikan modal usaha untuk Bumdes.

"Kami berharap, dari dana tersebut bisa memberikan dampak positif terhadap desa. Bagaimana Bumdes itu didirikan, diberikan modal, sehingga bisa berdampak ke Pendapatan Asli Desa (PADes)," ucapnya.

Ia juga menyebutkan, DPMD Kukar telah berkoordinasi dengan Kamar Dagang Industri Indonesia (Kadin) Kukar, kedepan bakal dilakukan pendampingan Bumdes, melalui Kadin Kukar.

"Kita sudah koordinasi dengan Ketua Kadin, beliau bersedia membantu untuk pembinaan Bumdes, ini lagi kita konsep mekanismenya seperti apa, nanti kita akan identifikasi Bumdes yang dianggap layak dan siap untuk dibina melalui Kadin," jelasnya.

Sementara itu Kepala Desa Bangun Rejo Suprapto menuturkan, nama Bumdes Bangun Rejo yakni, Bersinar Bangun Rejo, Bumdes ini telah memiliki legalitas hukum.

"Jadi bagaimana perlindungan terhadap Bumdes dalam suatu wilayah. Visi misi Bumdes untuk mencari Pendapatan Asli Desa, yakni mencari apa yang dikelola di desa tersebut, apakah SDAnya atau hal yang lain yang perlu dikembangkan," ujar Suprapto.

Ia berujar, di Kukar memiliki Sumber Daya Alam (SDA) yang melimpah, sejauh mana Bumdes tersebut diberikan kuasa, atau dilibatkan.

"Bagaimana perusahan di desa itu hukumnya wajib, untuk melakukan kerja sama dengan Bumdes," pungkasnya.(*riz)