DLHK Kukar Dorong Masyarakat Ciptakan Inovasi Pengelolaan Sampah

img

Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Kukar Alfian Noor

POSKOTAKALTIMNEWS.COM, KUKAR- Sampah merupakan limbah terakhir yang menurut banyak orang tidak bisa dimanfaatkan, namun tak disangka, dari limbah persampahan bisa menjadi nilai ekonomis bagi masyarakat.

Salah satunya masyarakat di Kecamatan Muara Jawa, memanfaatkan limbah persampahan sebagai pupuk kompos, pembudidaya ulat magot, dan pembuatan vaping blok.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Kukar Alfian Noor mengatakan, melihat inovasi yang telah dilakukan oleh masyarakat Kecamatan Muara Jawa, DLHK mendukung dan memfasilitasi inovasi yang telah mereka lakukan.

"Kita akan meminta bantuan kepada pengelola persampahan yang telah berhasil, kita lakukan penelitian, sosialisasi, dan paraktik di wilayah Tempat Pembuangan Akhir (TPA)," kata Alfian Noor kepada Poskotakaltimnews, di ruang kerjanya, Selasa (30/8/2022)

Kata dia, Kecamatan Muara Jawa bisa dijadikan role model, dalam pengelolaan persampahan yang berada di Kecamatan lainnya. Sehingga permasalahan sampah di Kukar bisa terurai, bukan sekedar memindahkan sampah dari TPS ke TPA saja.

Dalam hal ini, Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara juga, mengeluarkan Surat Keputusan Bupati, tentang pelimpahan sebagian kewenangan Kabupaten ke Kecamatan, salah satunya adalah pengelolaan sampah.

"Untuk mengurangi permasalahan persampahan, harus ada pengelola sampahnya, harapan kita seluruh TPA sudah ada pengelolanya. Harapannya 2023 sedikit demi sedikit bisa teratasi dengan baik," ungkapnya.

Rencana kedepan di desa Muara Kaman Ilir, untuk dapat mencontoh inovasi dalam pemgelolaan sampah, yang sudah berjalan saat ini di Muara Jawa.

 

"Kita siapkan TPS dan TPAnya, kita upayakan sistem control landfill, supaya limbah sampah bisa termanfaatkan, seperti plastik yang tidak bisa hancur," paparnya.

Ia juga menyebutkan, di daerah luar sudah ada yang memanfaatkan limbah sampah, menjadi Bahan Bakar Minyak jenis solar. Namun hal itu masih dikaji, apakah bisa diterapkan di Kukar atau tidak.

"Jika hal itu telah mendapat rekomendasi dan sertifikasi dari Kementerian Lingkungan Hidup, tentu hal ini bisa diterapkan di Kukar juga. Ini juga bisa mengurangi masalah persampahan, sekitar 30 persen limbah yang ad saat ini ialah non organik, dan bisa dimanfaatkan," sebutnya.

Menurutnya, jika limbah persampahan dikelola dengan baik, tentu menghasilkan nilai ekonomis, dan dapat mengurangi permasalahan sampah yang selama ini belum dimanfaatkan secara maksimal.(*riz/adv)