Polisi Ringkus Pelaku Pencurian Spare Part Motor di Sebulu

img


POSKOTAKALTIMNEWS.COM, KUKAR- Seorang pemuda RM (25) warga Tenggarong Seberang berhasil diamankan polisi, setelah diketahui mencuri, di Desa Sumber Sari, Kecamatan Sebulu.

Kapolsek Sebulu Iptu Candra Bhuana mengatakan, jajaran Polsek Sebulu mendapat laporan dari warga, pada 27 Agustus 2022, bahwa toko  sparepart telah dibobol oleh seseorang yang tidak dikenal.

"Ada warga lapor bahwa bengkelnya telah kemalingan, namun sebagian barang bukti masih ada yang tertinggal disekitar TKP," kata Candra Bhuana kepada Poskotakaltimnews, Rabu (31/8/2022).

Dari laporan tersebut, jajaran Polsek Sebulu segera menindaklanjuti, dan tersangka kabur ke arah Tenggarong Seberang, dan langsung diamankan, serta dibawa ke Polsek Sebulu, untuk diproses lebih lanjut.

Kepada polisi, ia mengaku telah membobol dan mencuri spare part sepeda motor, yang berada di Desa Sumber Sari. Dari pengakuan pelaku juga, ia mencuri karena terdesak kebutuhan ekonomi.

"Motifnya karena terdesak ekonomi, dan pengakuannya baru sekali mencuri. Hingga saat ini juga belum ada laporan lain terkait pencurian," sebutnya.

Ia juga menjelaskan kronologi kejadian, pada 27 Agustus 2022 sekitar pukul 02.15 wita di toko milik pelapor yakni Jiman, Jiman mendengar ada panggilan dari depan rumah, pada saat itu tetangga sedang berteriak ada maling.

"Jiman langsung keluar rumah bersama istri, lalu tetangganya menyampaikan, bahwa tetangganya si Devi melihat orang yang tidak dikenal di sekitar toko Jiman," ungkapnya.

Kemudian, Jiman bersama warga mencari pencuri tersebut di sekitar toko, namun yabg didapat hanya barang bukti diantaranya ban motor, velg, sok, dan piringan cakram motor. Warga juga menemukan 1 unit mobil Avanza, yang didalamnya ada 3 senapan angin milik Jiman dan dompet, tas yang diduga milik pelaku.

Lebih lanjut, Jiman langsung kembali ke toko untuk mengecek isi laci toko, ternyata uang tunai sekitar Rp. 500 ribu sudah tidak ada lagi. Sementara kerugian yang dialami Jiman sekitar Rp. 23 juta.

Barang bukti yang diamankan diantaranya, 17 ban sepeda motor, 3 senapan angin, 3 set gear, uang Rp. 280 ribu, 2 piringan cakram, 2 set shock, dan 1 tas. Atas perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 363 Ayat 1 ke 3 dan ke 5 KUHP, dengan ancaman sekitar 5 tahun penjara.(*riz)